Ronald Tannur, Putra Eks Anggota DPR RI, Bebas dari Vonis Penganiayaan Pacar

Ronald Tannur, Putra Eks Anggota DPR RI, Bebas dari Vonis Penganiayaan Pacar

JAKARTA – Terjawab Gregorius Ronald Tannur anak siapa, divonis bebas atas kasus penganiayaan pacarnya hingga tewas, ayahnya mantan anggota DPR RI. Sebagaimana dilansir dari TribunKaltim, terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur (31), telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Sebelumnya Ronald Tannur dikenai pasal 338 KUHP dan sempat dituntut 12 tahun penjara atas dakwaan kasus penganiayaan hingga menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29). Gregorius Ronald Tannur merupakan anak dari Edward Tannur, eks anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sosok Edward Tannur eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Edward Tannur ayah Gregorius Ronald Tannur.nPada 2023, PKB menonaktifkan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI setelah kasus anaknya, Ronald Tannur mencuat. Ronald dipersangkakan menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afrianti. Sehingga Ronald Tannur hanya menjalani masa kurungan penjara selama kurang lebih 10 bulan.

Ronald Tannur, yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu. Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata mengusapnya berkali-kali. Setelah sidang selesai, dia mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya. “Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan,” ucapnya dengan penuh rasa lega.

Ronald Tannur diketahui menjadi warga Kota Kefamenanu, Kabupaten Kota Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia juga diketahui memiliki dua saudara kandung. Dihimpun dari akun Facebook miliknya, Ronald Tannur pernah mengenyam pendidikan di SMAK Kolese Santo Yusup Surabaya pada tahun 2005-2006.

Kemudian Ronald pindah ke SMAK Santa Agnes Surabaya dan lulus pada tahun 2009. Ia pernah beberapa kali tercatat sebagai mahasiswa namun tidak sampai lulus. Seperti pada tahun 2009, Ronald pernah berkuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IEU dengan prodi Manajemen. Masih di tahun yang sama, pria ini juga tercatat sebagai mahasiswa Universitas Kristen Petra program studi Ilmu Komunikasi.

Begitu selesai, ia bekerja menjadi agen di perusahaan asuransi. Setelah itu, ia melanjutkan studi di Holmes Institute Melbourne, Australia hingga lulus pada 2016. Kemudian Ronald mulai bekerja di Southern Meats di Goulburn Town. Ia juga pernah bekerja di Voyages Ayers Rock Resort di Northern pada tahun 2018. Dua tahun berselang tepatnya pada 2020, Ronald kembali ke Surabaya.

Berdasarkan penulusuran, Ronald yang berumur 31 tahun berprofesi sebagai investor saham yang pernah tercatat memiliki kepemilikan PT Bekasi Asri Pemula, TBK pada tahun 2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, yang didakwa menganiaya pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29) hingga meninggal pada Rabu (4/10/2023).

“Kita akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya,” kata Harli, dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/7/2024). Harli mengatakan pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak mempunyai dasar yang jelas. Ia menilai hakim tidak benar-benar mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Pertimbangan hakim yang didasarkan hanya pada tidak ada saksi sangat tidak beralasan karena hakim tidak secara utuh mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU misalnya bukti CCTV,” ujarnya. Menurut Harli, JPU juga masih menunggu salinan putusan pengadilan terkait kasus ini sebagai dasar penyusunan memori kasasi.

Kini para jaksa memiliki waktu 14 untuk menyusun dan mengajukan kasasi. “Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari setelah itu untuk mengajukan memori kasasinya,” kata Harli. []

Putri Aulia Maharani

Kasus Nasional