JAKARTA – Anadira Puspita (34), istri perwira TNI AD Lettu MHA, mengajukan gelar perkara khusus atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tindak pidana UU ITE oleh Polresta Denpasar. Sebagaimana dilansir dari KOMPAS.com, “Oleh karena itu kami ingin mengajukan gelar perkara khusus ke Karowassidik Mabes Polri. Goalnya supaya status AP selaku tersangka bisa dicabut,” ujar kuasa hukum Anandira, Hendarsam dalam konferensi pers di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2024).
Hendarsam mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat permohonan gelar perkara khusus ke Biro Pengawas Penyidikan Mabes Polri pada Rabu (24/7/2024). Baca juga: Istri Lettu MHA Mengaku Takut Usai Unggahan Dugaan Perselingkuhan Suaminya Viral di Instagram Alasannya, terdapat fakta hukum yang tidak dipertimbangkan oleh penyidik Reskrim Polresta Denpasar.
“Diduga terdapat fakta-fakta hukum yang tidak dipertimbangkan secara objektif dan menyeluruh oleh penyidik Reskrim Polresta Denpasar atas penetapan tersangka,” ujar Hendarsam. Praperadilan Pegi, Saksi Ahli Polda Jabar dan Pemohon Bertarung Argumen Artikel Kompas.id Adapun, Anandira menjadi tersangka setelah menyebarluaskan foto selingkuhan suaminya yang diambil dari Facebook tanpa izin.
Hendarsam membeberkan beberapa hal yang pihaknya anggap sebagai kejanggalan. Salah satunya adalah Anandira yang tidak diberi kesempatan untuk membeberkan fakta. “Karena setiap AP dan saksi-saksi lainnya ingin memberikan fakta-fakta, itu selalu ditolak. ‘Ibu jawab, sesuai dengan pertanyaan saja, yang lain kami enggak perlu’. Hal ini yang ingin kita buka,” kata dia.
Anandira pun merasa penyidikan berjalan hanya satu arah untuk kepentingan penyidik dan pelapor saja. “Bahwa beberapa fakta tersebut patut diduga sebagai bentuk tidak professional, tidak objektif, dan tidak netralnya penyidik Reskrim Polresta Denpasar dalam menangani perkara a quo,” beber dia. Selain itu, kata dia, dirinya melihat kejanggalan lain dalam kasus yang dihadapi Anandira, seperti penangkapan klien yang dilakukan pada malam Lebaran.
“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap dia, dilakulan di malam Lebaran. Artinya, seperti tidak ada hari lain saja. Akhirnya kita bertanya-tanya, apakah penyidik atau polisi itu pingin supaya dia Lebarannya di penjara atau tidak? Kan gitu,” kata dia. Ia juga mempertanyakan pemeriksaan Anandira yang dilakukan selama 15 jam. Padahal Anandira memiliki anak balita dan perlu menyusui anaknya.
Apakah SOP pihak kepolisian Denpasar seperti itu sampai pukul 02.00?” tambah Hendarsam. Untuk diketahui, kasus dugaan perselingkuhan Lettu MHA menjadi sorotan publik usai istrinya, Anandira, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana dalam UU ITE oleh penyidik Polresta Denpasar pada Senin (8/4/2024).
Dalam kasus itu, perempuan yang berprofesi sebagai dokter gigi tersebut diduga meminta akun Instagram @ayoberanilaporkan6 untuk mengunggah foto, BA, perempuan yang dituduh berselingkuh dengan Lettu MHA. Foto-foto tersebut diambil oleh Anandira dari akun Facebook milik BA tanpa izin. Di lain sisi, penyidik Polisi Militer XI/Udayana tidak menemukan bukti adanya hubungan gelap antara Lettu MHA dengan BA. Hubungan mereka disebut hanya sebatas teman biasa sejak 2010.[]
Putri Aulia Maharani