JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan aturan baru terkait seleksi CPNS 2024. Sebagaimana dilansir dari inews, Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. Dalam aturan tersebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak perlu resign untuk mengikuti seleksi CPNS. PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat, yakni sudah bekerja selama 1 tahun.
Tak cuma itu, kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Suharmen peserta yang telah lulus seleksi administrasi pengadaan PNS tahun 2024 dapat memilih untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau menggunakan nilai pada Sertifikat SKD CAT BKN Tahun 2023 pada SSCASN.
“Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas maka yang bersangkutan bisa menggunakan Sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini. Namun hasil yang tertera pada Sertifikat SKD CAT BKN hanya bisa digunakan pada 1 periode pengadaan CASN berikutnya,” ujar dia keterangan resmi, Senin (29/7/2024).
Sementara itu, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan pengadaan ASN tahun 2024 dibuka untuk memenuhi kebutuhan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Terutama untuk kebutuhan pegawai yang akan ditempatkan di IKN (Ibu Kota Nusantara).
“Mudah-mudahan pengadaan ASN ini dilakukan dengan seksama agar kita bisa mendapatkan pegawai ASN yang mampu menjadi perekat dan pemersatu bangsa, memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi, serta mampu mengakselerasi tugas dan fungsi organisasi,” kata Anas. []
Putri Aulia Maharani