JAKARTA – Jessica Kumala Wongso akhirnya menghirup udara bebas. Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang mencampur sianida ke es kopi Vietnam itu resmi mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8) kemarin. Sebagaimana dilansir dari TribunKaltim, Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu pada pukul 09.30 WIB. Mengenakan baju berwarna biru tua dan celana panjang berwarna krem, Jessica tersenyum sambil melambaikan tangan kanan ke awak media yang telah menunggu di depan pagar Lapas khusus perempuan tersebut.
“Sehat,” kata Jessica menjawab pertanyaan awak media mengenai kondisinya saat keluar lapas. Usai keluar dari lapas, Jessica yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan dikawal ketat oleh petugas Lapas Pondok Bambu kemudian langsung menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Cipinang Muara, Jakarta Timur untuk mengurus administrasi pembebasan bersyaratnya.
Setelah administrasi pembebasan bersyaratnya selesai diurus, Jessica kemudian langsung diajak pergi makan oleh pengacaranya, Otto Hasibuan. Otto mengajak kliennya itu pergi makan sushi. “Kita akan ajak Jessica makan siang dulu, dia ingin makan sushi katanya,” ujar Otto di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,
Minggu (18/8).
Jessica sendiri mengucapkan terima kasih pada awak media yang telah mengikuti proses perkembangan kasus hukumnya tersebut, hingga dirinya bebas. Ia mengaku memang ingin makan sushi usai dirinya bebas dari Lapas. “Haha iya (mau makan sushi) makasih, ya. Semuanya hati-hati,” ungkap Jessica. Ia bersyukur dirinya akhirnya bisa bebas setelah 8 tahun lebih menjalani hukuman penjara. Dia mengaku kini tak ada lagi dendam kepada siapa pun.
Di kesempatan yang sama, Otto Hasibuan mengatakan kliennya itu bebas bersyarat setelah mendapat remisi. Ia pun bersyukur kliennya itu sudah bebas, meski statusnya masih bebas bersyarat. Jessica mendapat pembebasan bersyarat setelah mendapat remisi 58 bulan 30 hari atau sekitar 4,9 tahun. “Selama menjalani pidana yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan resminya, Minggu (18/8).
Kendati sudah keluar dari penjara, Jessica masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. “Jessica akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032,” ujar Deddy. Termasuk misalnya jika ingin pergi ke luar negeri, Jessica harus minta izin ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan berencana. Ia divonis bersalah atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.
Kasus pembunuhan ini mencuat dan menjadi perhatian khalayak karena pembunuhan itu dilakukan dengan menggunakan racun sianida pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Pihak terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso mengaku tetap akan mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) pada kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin ke Mahkamah Agung (MA).
Hal itu disampaikan oleh pengacaranya, Hidayat Bostam usai Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8). “PK tetap jalan. Minggu depan akan kita daftarkan,” kata Hidayat. Ia menyebut pihaknya sudah mempunyai bukti baru (novum) untuk diberikan pada PK tersebut.
“Pasti ada novum baru, kalau nggak novum nggak mungkin kita PK,” ujarnya. Pengacara Jessica lainnya, Otto Hasibuan, mengungkapkan alasan pihaknya tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung lantaran putusan terhadap Jessica tidak sesuai dengan fakta.
“Kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kami akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya,” kata Otto dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta, Minggu (18/8).
Ia mengatakan pihaknya memiliki hak untuk mengajukan PK terkait kasus yang menjerat Jessica. Meski pihaknya juga tetap menghormati putusan majelis hakim yang menetapkan Jessica bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. “Sebagai lawyer saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK hukum juga memberikan kesempatan kepada dia,” tutur Otto.
Di sisi lain Jessica sendiri enggan bicara gamblang apakah dirinya mengaku bersalah atau tidak dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Jessica yang telah dinyatakan bebas bersyarat itu menyebut dirinya ingin menyimpan sendiri pendapatnya soal apakah merasa bersalah atau tidak dalam kasus tersebut.”Untuk apa yang saya rasakan atau yang saya yakini biar itu tetap dalam diri saya sendiri saja,” kata Jessica. []
Putri Aulia Maharani