WONOGIRI — Aparat Polres Wonogiri menetapkan seorang pria berinisial LB, 49, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap seorang murid perempuan SD berinisial NH, 8, di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri. Sebagaimana dilansir dari Solopos.com, LB tak lain adalah guru korban di sekolah. Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri.
Peristiwa miris ini dilaporkan orang tua korban ke Polres Wonogiri pada Kamis (15/8/2024). “Kejadian ini awalnya diketahui ibu korban seusai korban mengadukan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh gurunya,” kata Anom kepada wartawan, Minggu (18/8/2024). Mengetahui anaknya jadi korban dugaan pencabulan, orang tua tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri. Menurut keterangan yang dihimpun kepolisian, pelaku telah melakukan aksinya sejak Januari 2024 dan terakhir pada 8 Agustus 2024.
Berdasarkan penyidikan, pelaku LB yang merupakan warga Kelurahan Giriwono, Kecamatan Wonogiri, mencabuli NH di dalam ruangan kelas SD di Kecamatan Manyaran.Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri juga sudah mengantongi alat bukti visum et repertum korban, NH, dari tim medis.
“Sementara untuk kemungkinan korban lain masih kami lakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Kami mengimbau kepada orang tua apabila anaknya mengalami kejadian serupa agar melaporkan ke polisi,” urainya. Anom menambahkan dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korban. Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara. Pelaku saat ini telah ditahan di Polres Wonogiri guna proses hukum lebih lanjut. Di sisi lain, korban mendapatkan pendampingan psikologis. []
Putri Aulia Maharani