JAKARTA – Perundungan di lingkungan kedokteran masih terus terjadi. Sebagaimanadilansir dari Tempo.co, Bentuk perundungan yang terjadi di kalangan dokter beragam, mulai dari fisik sampai non verbal. Sebagaimana dilansir dari HealthNews, Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) dr M Syahril mengatakan dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap 156 kasus bullying, sebanyak 39 peserta didik (residen) maupun dokter pengajar (konsulen) telah diberikan sanksi tegas.
“Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying. Selain itu, namanya juga akan ditandai di SISDMK sebagai pelaku perundungan,” katanya dikutip dari laman resmi Kemenkes, Selasa (20/8/2024). Sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, Kemenkes telah menerima 356 laporan perundungan dengan rincian 211 laporan terjadi di RS vertikal dan 145 laporan dari luar RS vertikal. Untuk 145 laporan di luar RSV, telah dikembalikan ke instansinya untuk ditindaklanjuti.
Setelah terkonfirmasi adanya kasus perundungan, ada 3 jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan juga unit terkait.
“Perundungan dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Kami berharap praktik buruk ini bisa segera dihentikan. Jadi buat teman-teman peserta didik, segera lapor bila mendapat atau menemukan praktik bullying di kanal yang tersedia. Jangan takut ,” tandasnya. []
Putri Aulia Maharani