Pakar Hukum: KPK Wajib Bongkar Skandal Demurrage Impor Beras Rp294 Miliar

Pakar Hukum: KPK Wajib Bongkar Skandal Demurrage Impor Beras Rp294 Miliar

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra meminta KPK untuk mengungkap terang kasus dugaan skandal demurrage atau denda impor beras Rp 294,5 miliar. Sebagaimana dilansir dari OkeZone, Terlebih lagi, KPK telah mengisyaratkan proses penanganan perkara kasus ini bisa dilanjut ke penyidikan. Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra berharap KPK mengungkap jelas kasus ini, terkait pelaku utama dan orang-orang yang terkait di dalamnya. Menurut Azmi, langkah cepat dengan menetapkan tersangka dalam skandal demurrage impor beras itu diperlukan guna membuat terang peristiwa tersebut.

“KPK harus mengambil langkah cepat dan terukur melakukan penyelidikan dan memanggil para pihak terkait dengan segera,” ucap Azmi, dikutip Selasa (20/82024). Bagi Azmi, KPK wajib menyelesaikan dan menuntaskan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar lantaran kasus tersebut telah dilaporkan ke lembaga antirasuah.

“Sudah dilaporkan maka adalah kewajiban hukum KPK,” tandas Azmi. Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan update terkait penanganan perkara skandal demurrage yang dilaporkan Studi Demokrasi Rakyat (SDR).

“(Semua proses) laporan masuk dan penyelidikan (demurrage Rp 294,5 miliar) sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan,” kata Tessa, Senin,(19/8/2024).

Indikasi tindak pidana dalam skandal demurrage Rp 294,5 miliar telah dilaporkan oleh Studi Rakyat Demokrasi atau SDR pada 3 Juli 2024. Penyelidikan masih dalam proses jika KPK menetapkan waktu tiga bulan. Proses penyelidikan ini akan jatuh tempo pada bulan Oktober 2024 jika acuan waktu 3 bulan.

Selaras KPK, Kementerian Perindustrian mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp 294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya. Kemenperin menyebut 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut.

Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ribuan kontainer yang tertahan termasuk di dalamnya adalah berisi beras dan belum diketahui aspek legalitasnya.

Sementara, KPK dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) sendiri telah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog dalam skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp 294,5 miliar. Pihak KPK telah meminta keterangan dan data terkait keterlibatan Bulog dan Bapanas di dalam skandal demurrage sebesar Rp 294,5 miliar. []

Putri Aulia Maharani

Kasus Nasional