JAKARTA — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan tunjangan insentif anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia sebesar 50 persen. Sebagaimana dilansir dari Solopos.com, Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (20/8/2024), dilansir Antara.
Awalnya Jokowi dalam sambutan dan arahannya meminta maaf kepada seluruh jajaran anggota KPU karena tunjangan insentif anggota KPU tidak mengalami kenaikan sejak 2014. Presiden mengaku baru mengetahui hal tersebut belum lama ini dan segera meminta untuk dinaikkan. “Dengan tugas-tugas berat KPU, saya memohon maaf sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin sehingga saya kejar-kejar,” kata Presiden.
Jokowi menegaskan kepada jajarannya bahwa dirinya tidak akan menghadiri acara rapat konsolidasi nasional KPU jika belum menandatangani kenaikan tunjangan insentif anggota KPU. “Alhamdulillah, kemarin sudah saya tanda tangani,” kata Jokowi.
Presiden berkelakar bahwa dirinya tahu yang ditunggu anggota KPU RI bukan kehadirannya, melainkan kenaikan tunjangan insentif. “Setelah kemarin saya tahu, waduh ini sejak 2014. Formula kenaikannya sederhana, hitung, hitung, hitung, ketemu, dan kemarin diputuskan kenaikan sebesar 50 persen,” kata Presiden disambut tepuk tangan peserta konsolidasi nasional.
Pada kesempatan itu, Presiden menyampaikan penghargaan dan sangat menghargai serta menghormati kerja keras KPU dari pusat sampai daerah yang telah sukses dan berhasil menyelenggarakan seluruh tahapan Pilpres dan Pemilu Legislatif 2024 secara aman, tertib dan lancar. “Saya tahu capeknya belum hilang betul, benar? Masih pegal-pegal mungkin. Baru selesai juga (sengketa pemilu) di MK, baru kemarin. Tapi, beberapa hari lagi sudah memasuki tahapan pilkada serentak,” jelasnya.
Presiden meyakini KPU memiliki bekal pengalaman lebih dari cukup. Namun, ia meminta jajaran KPU tetap waspada dan senantiasa melakukan terobosan agar pilkada semakin berkualitas dan hasilnya mendapatkan legitimasi masyarakat. “Laksanakan (penyelenggaraan Pilkada) dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi,” ujar Jokowi.
Konsolidasi Ribuan Peserta KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum M. Afifuddin mengatakan acara Konsolidasi Nasional Persiapan Pilkada Serentak 2024 digelar dalam rangka memberikan pemahaman yang sama terhadap ketentuan yang harus dipedomani untuk melaksanakan isu-isu strategis, serta untuk mendapatkan masukan dan saran konstruktif, membangun untuk menyukseskan pelaksanaan pilkada.
Afifuddin melaporkan acara konsolidasi ini diikuti 3.743 peserta, terdiri atas 406 peserta KPU RI, 246 dari KPU provinsi, 3.084 dari KPU kabupaten/kota, dan tujuh orang narasumber tamu undangan dari kementerian/lembaga.
“Perlu kami laporkan bahwa rapat konsolidasi nasional dalam rangka kesiapan Pilkada Serentak 2024 ini diselenggarakan dalam rangka memberikan pemahaman yang sama terhadap ketentuan yang harus dipedomani untuk menindaklanjuti isu-isu strategis, mendapatkan masukan dan juga saran konstruktif dan membangun untuk kesuksesan pelaksanaan Pilkada 2024,” kata dia. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari konsolidasi KPU RI dalam menyiapkan jajaran KPU se-Indonesia menghadapi Pilkada Serentak 2024.
Afif mengapresiasi jajaran KPU se-Indonesia di tengah kesibukan tahapan pemilu nasional juga menyiapkan tahapan Pilkada Serentak 2024. “Kami selaku pimpinan KPU RI memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran KPU se-Indonesia yang di tengah kesibukan tahapan pemilu nasional juga sempat menyiapkan tahapan-tahapan pilkada serentak,” ujarnya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. []
Putri Aulia Maharani