Revisi UU Pilkada Batal Usai Putusan MK, Istana Mendukung, PDIP Masih Meragukan DPR RI

Revisi UU Pilkada Batal Usai Putusan MK, Istana Mendukung, PDIP Masih Meragukan DPR RI

JAKARTA – Pihak Istana Presiden menyatakan ikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon di Pilkada 2024. Sebagaimana dilansur dari TribunKaltara, hal tersebut disampaikan menyikapi maraknya aksi demo mahasiswa di sejumlah daerah yang menuntut pembatasan revisi Rancangan Undang-undang ( RUU ) Pilkada.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tak akan ada Sidang Paripurna di hari mendatang dengan agenda membahas pengesahan RUU Pilkada. Menurut Dasco, tidak akan digelarnya Sidang Paripurna mendatang karena sudah terbatas pada waktu.

Dimana, DPR RI memiliki aturan kalau sidang paripurna digelar hanya pada hari Selasa dan Kamis.  Sementara, hari Selasa mendatang yakni pada tanggal 27 Agustus 2024 sudah masuk pada pendaftaran calon kepala daerah ke KPU.

“Enggak ada. Karena hari Paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran ( bakal calon kepala daerah). Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” kata Dasco saat dimintai tanggapannya kepada awak media, Kamis (22/8).

Saat disinggung soal kemungkinan DPR RI mengesahkan RUU Pilkada malam ini atau tidak, Dasco membantahnya. Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjamin tidak akan ada lagi sidang paripurna setelah dibatalkan pada siang tadi. “Enggak ada saya jamin enggak ada,” kata dia.

Berikut deretan artis yang ikut sebarkan poster Peringatan Darurat usai DPR menganulir keputusan MK tentang syarat pencalonan pada pemilihan kepada daerah (Pilkada) 2024, ada komika hingga Syifa Hadju dan El Rumi. Dengan begitu maka kata Dasco, Pilkada tahun ini aturannya akan merujuk pada putusan gugatan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi RI (MK).

Dirinya lantas menyatakan kalau isu yang membuat polemik di masyarakat jelang Pilkada ini sudah selesai. “Maka yang berlaku pada saat pendaftar pada tanggal 27 Agustus, adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, udah selesai dong,” tandas dia.

Badan Legislasi DPR RI sebelumnya sepakat akan membawa draf RUU Pilkada ke Rapat Paripurna yang rencananya akan digelar Kamis (22/8). Sehingga, RUU yang pembahasannya dikebut hanya dalam rapat panja satu hari ini berpotensi akan menjadi Undang-Undang.

Kesepakatan membawa draf RUU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada ke Rapat Paripurna itu diambil dalam rapat pandangan mini fraksi yang digelar setelah Rapat Panja RUU Pilkada pada Rabu (21/8). Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik, seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju.

Sementara yang menyatakan tidak sepakat dengan RUU itu dibawa ke Paripurna hanya Fraksi PDIP. Dengan batalnya pelaksanaan rapat paripurna DPR maka RUU Pilkada kembali kepada putusan MK pada Selasa (20/8) dengan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah sebagaimana yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Gelora.

MK juga menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak pelantikan calon terpilih. Putusan MK (20 Agustus 2024) mengubah ambang batas pencalonan didasarkan pada jumlah penduduk.

Artinya pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai. Mengenai batas usia menurut UU No. 10/2016 tentang Pilkada, batas usia paling rendah calon Gubernur adalah 30 tahun. Menurut putusan MK, batas usia minimum calon Gubernur tetap 30 tahun, namun itu saat ditetapkan oleh KPU sebagai calon, bukan saat dilantik.

Sementara keputusan Baleg DPR menyatakan batas usia paling rendah calon Gubernur adalah 30 tahun, saat dilantik. Terpisah, Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan bahwa pemerintah sama seperti DPR akan mengikuti aturan terakhir mengenai syarat pencalonan dalam Pilkada serentak 2024, apabila pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada tidak kunjung dilakukan.

“Jika sampai tanggal 27 Agustus ini tidak ada pengesahan Undang-Undang Pilkada artinya DPR akan mengikuti aturan yang terakhir. Begitu pernyataan dari DPR tadi. Wakil ketua DPR tadi menyatakan itu, akan mengikuti aturan terakhir yaitu putusan MK,” kata Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta. “Nah, pemerintah juga berada pada posisi yang sama seperti sebelumnya, Yaitu mengikuti aturan yang berlaku.

Jadi selama tidak ada aturan yang baru maka pemerintah akan Ikut menjalankan aturan-aturan yang saat ini masih berlaku. Jadi begitu posisi pemerintah,” tambahnya. Menurut Hasan, sikap pemerintah dibatasi. Dalam menyikapi polemik aturan tersebut, pemerintah harus mengikuti undang-undang atau aturan yang baru. “Jadi maksudnya, Tidak bisa belok-belok. Sudah ada relnya nih. Ini sudah kayak kereta ini. Sudah kita ada di relnya. Jadi itu pada prinsip pemerintah seperti itu. Jadi tidak bisa ditafsirkan lain,” pungkasnya.

PDIP tak Percaya

Politisi PDIP, Muhammad Guntur Romli tidak percaya dengan ucapan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang menyatakan pihaknya batal untuk merevisi UU Pilkada. Diketahui sebelumnya, Dasco sempat mengumumkan DPR batal untuk merevisi UU Pilkada lewat cuitan di akun X pribadinya, @bang_dasco pada Kamis (22/8).

Setelah itu, dia menggelar konferensi pers di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. “Kami sejak awal PDI Perjuangan menolak revisi UU Pilkada dan harus mematuhi putusan MK.

Pernyataan Bang Dasco itu hanya lewat medsos X, belum bisa dipercaya rakyat,” ujarnya kepada Tribunnews.com, Kamis malam. Guntur Romli menuntut DPR menerbitkan surat resmi terkait pembatalan merevisi UU Pilkada. “Harus ada keseriusan dan bukti tertulis dari DPR kalau RUU Pilkada dibatalkan,” jelasnya. []

Putri Aulia Maharani

Breaking News Nasional