JAKARTA – Ketum PSI, Kaesang Pangarep mengurus permohonan pengajuan surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Hal itu sebagai syarat pencalonannya sebagai Wagub Jawa Tengah.
“Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Menurutnya, permohonan pengajuan tersebut diajukan Kesang ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Agustus 2024 kemarin. Ada 3 poin yang diajukan Kaesang ke PN Jakarta Selatan.
“Satu, surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa. Kedua, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih. Ketiga, Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang,” tuturnya.
Dia menambahkan, tiga poin tersebut diajukan Kaesang Pangarep sabagai persyaratan untuk pencalonan Wagub Jawa Tengah sebagaimana tertera dalam surat permohonan. PN Jakarta Selatan pun telah menerbitkan 3 surat tersebut sesuai permohonan dari Kaesang. “Betul, surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus,” katanya. []
Putri Aulia Maharani