JAKARTA – Nama Mulyono bin Widjiatno Notomihardjo terus ramai dibicarakan hingga menjadi trending topik di X (dulu Twitter) pada Kamis 22 Agustus 2024. Sebagaimana dilansir dari TribunKaltim, Sosok Mulyono diulas seiring dengan keramaian aksi demo Revisi Undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pantauan TribunPontianak.co.id hingga pukul 01.20 WIB dini hari, 352.000 warganet di X mencuit nama ‘Mulyono’.
Lantas siapakah sosok Mulyono ini? nama Mulyono ternyata adalah nama kecil Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi saat lahir tidak diberi nama Joko Widodo, melainkan Mulyono. Ia lahir pada 21 Juni 1961 di Solo dari pasangan Widjiatno Notomihardjo dan Sudjiatmi. Jokowi merupakan anak sulung dari empat bersaudara.
Ketiga adik perempuannya bernama Iit Sriyantini, Ida Yati, dan Titik Relawati Kata Jokowi, nama Mulyono memiliki arti “mulia”. Namun, nama itu dirasa tidak cocok untuk Jokowi saat masih bayi. Oleh karena itu selanjutnya namanya diganti menjadi Joko Widodo yang berarti anak lelaki yang selamat dan sejahtera. Setelahnya, Jokowi resmi diubah namanya menjadi Joko Widodo.
Masa kecil Jokowi dipenuhi kesulitan. Saat masih SD, ia terpaksa berdagang, mengojek payung, dan menjadi kuli panggul untuk membiayai sendiri keperluan sekolah dan uang jajan sehari-hari.
Kala itu ia berpendidikan di SD Negeri 112 Tirtoyoso yang dikenal sebagai sekolah untuk kalangan menengah ke bawah. Saat anak-anak lain ke sekolah dengan sepeda, ia memilih untuk tetap berjalan kaki. Mewarisi keahlian bertukang kayu dari ayahnya, ia mulai bekerja sebagai penggergaji di umur 12 tahun.
Jokowi kecil telah mengalami penggusuran rumah sebanyak tiga kali. Penggusuran yang dialaminya sebanyak tiga kali pada masa kecil mempengaruhi cara berpikirnya dan kepemimpinannya kelak setelah menjadi Wali Kota Surakarta saat harus menertibkan permukiman warga.
Setelah lulus SD, ia kemudian melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 1 Surakarta. Ketika ia lulus SMP, ia sempat ingin masuk ke SMA Negeri 1 Surakarta, namun gagal. Ia pada akhirnya ia masuk ke SMA Negeri 6 Surakarta.
Setelah lulus SMA, Jokowi diterima di Jurusan Kehutanan, Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada. Kesempatan ini dimanfaatkannya untuk belajar struktur kayu, pemanfaatan, dan teknologinya. Ia berhasil menyelesaikan pendidikannya dengan judul skripsi Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kodya Surakarta dan dengan gelar Insinyur (Ir.).
RUU Pilkada Batal Disahkan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tak akan ada sidang paripurna di hari mendatang jelang dibatalkannya pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. Kata Dasco, tidak akan digelarnya sidang paripurna mendatang karena sudah terbatas pada waktu.
Dimana, DPR RI memiliki aturan kalau sidang paripurna digelar hanya pada hari Selasa dan Kamis. Sementara, hari Selasa mendatang yakni pada tanggal 27 Agustus 2024 sudah masuk pada pendaftaran calon kepala daerah ke KPU. “Enggak ada. Karena hari Paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran (Calon Kepala Daerah) Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” kata Dasco saat dimintai tanggapannya kepada awak media, Kamis (22/8).
Saat disinggung soal kemungkinan DPR RI mengesahkan RUU Pilkada malam ini atau tidak, Dasco membantahnya. Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjamin tidak akan ada lagi sidang paripurna setelah dibatalkan pada siang tadi.
“Enggak ada saya jamin enggak ada,” kata dia. Dengan begitu maka kata Dasco, Pilkada tahun ini aturannya akan merujuk pada putusan gugatan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi RI (MK). Dirinya lantas menyatakan kalau isu yang membuat polemik di masyarakat jelang Pilkada ini sudah selesai.
“Maka yang berlaku pada saat pendaftar pada tanggal 27 Agustus, adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, udah selesai dong,” tandas dia. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelumnya sepakat akan membawa draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Rapat Paripurna yang rencananya akan digelar Kamis (22/8).
Dengan begitu RUU yang pembahasannya dikebut hanya dalam rapat panja satu hari ini berpotensi akan menjadi Undang-Undang. Kesepakatan membawa draf RUU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada ke Rapat Paripurna itu diambil dalam rapat pandangan mini fraksi yang digelar setelah Rapat Panja RUU Pilkada pada Rabu (21/8).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik, seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju. Sementara yang menyatakan tidak sepakat dengan RUU itu dibawa ke Paripurna hanya Fraksi PDIP. Dengan batalnya pelaksanaan rapat paripurna DPR maka RUU Pilkada kembali kepada putusan MK pada Selasa (20/8) dengan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah sebagaimana yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Gelora.
MK juga menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon, bukan sejak pelantikan calon terpilih. Putusan MK (20 Agustus 2024) mengubah ambang batas pencalonan didasarkan pada jumlah penduduk.
Artinya pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai. Mengenai batas usia menurut UU No. 10/2016 tentang Pilkada, batas usia paling rendah calon Gubernur adalah 30 tahun. Menurut putusan MK, batas usia minimum calon Gubernur tetap 30 tahun, namun itu saat ditetapkan oleh KPU sebagai calon, bukan saat dilantik.
Sementara keputusan Baleg DPR menyatakan batas usia paling rendah calon Gubernur adalah 30 tahun, saat dilantik. Terpisah, Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan bahwa pemerintah sama seperti DPR akan mengikuti aturan terakhir mengenai syarat pencalonan dalam Pilkada serentak 2024, apabila pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada tidak kunjung dilakukan.
“Jika sampai tanggal 27 Agustus ini tidak ada pengesahan Undang-Undang Pilkada artinya DPR akan mengikuti aturan yang terakhir. Begitu pernyataan dari DPR tadi. Wakil ketua DPR tadi menyatakan itu, akan mengikuti aturan terakhir yaitu putusan MK,” kata Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Nah, pemerintah juga berada pada posisi yang sama seperti sebelumnya, Yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Jadi selama tidak ada aturan yang baru maka pemerintah akan Ikut menjalankan aturan-aturan yang saat ini masih berlaku. Jadi begitu posisi pemerintah,” tambahnya.
Menurut Hasan, sikap pemerintah dibatasi. Dalam menyikapi polemik aturan tersebut, pemerintah harus mengikuti undang-undang atau aturan yang baru. “Jadi maksudnya, Tidak bisa belok-belok. Sudah ada relnya nih. Ini sudah kayak kereta ini. Sudah kita ada di relnya. Jadi itu pada prinsip pemerintah seperti itu. Jadi tidak bisa ditafsirkan lain,”
PDIP tak Percaya
Politisi PDIP, Muhammad Guntur Romli tidak percaya dengan ucapan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang menyatakan pihaknya batal untuk merevisi UU Pilkada. Diketahui sebelumnya, Dasco sempat mengumumkan DPR batal untuk merevisi UU Pilkada lewat cuitan di akun X pribadinya, @bang_dasco pada Kamis (22/8).
Setelah itu, dia menggelar konferensi pers di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. “Kami sejak awal PDI Perjuangan menolak revisi UU Pilkada dan harus mematuhi putusan MK. Pernyataan Bang Dasco itu hanya lewat medsos X, belum bisa dipercaya rakyat,” ujarnya kepada Tribunnews.com, Kamis malam.
Guntur Romli menuntut DPR menerbitkan surat resmi terkait pembatalan merevisi UU Pilkada. “Harus ada keseriusan dan bukti tertulis dari DPR kalau RUU Pilkada dibatalkan,” jelasnya. Sebelumnya, Dasco lewat cuitan di akun X pribadinya, mengumumkan bahwa DPR batal untuk merevisi UU Pilkada dan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” cuitnya. Lalu, Dasco ketika menggelar konferensi pers di Gedung Parlemen, juga mengumumkan bahwa DPR batal untuk merevisi UU Pilkada.
“Gak ada. Karena hari Paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran (Calon Kepala Daerah). Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” kata Dasco saat dimintai tanggapannya kepada awak media, Kamis (22/8). Saat disinggung soal kemungkinan DPR RI mengesahkan RUU Pilkada malam hari atau tidak, Dasco membantahnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjamin tidak akan ada lagi sidang paripurna setelah dibatalkan pada siang tadi. “Gak ada saya jamin, gak ada,” kata dia. Dengan begitu maka kata Dasco, Pilkada tahun ini aturannya akan merujuk pada putusan gugatan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi RI (MK).
Dirinya lantas menyatakan kalau isu yang membuat polemik di masyarakat jelang Pilkada ini sudah selesai. “Maka yang berlaku pada saat pendaftar pada tanggal 27 Agustus, adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, udah selesai dong,” tandas dia.
Seperti diketahui, aksi massa di berbagai daerah digelar buntut Badan Legislasi (Baleg) DPR yang sempat menganulir putusan MK terkait Pilkada. DPR sempat memutuskan untuk menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lantaran tidak memenuhi kuorum pada hari ini, Kamis (22/8).
Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang paripurna. Mulanya, ia menjelaskan bahwa rapat paripurna hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.
“(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang,” kata Dasco saat memimpin sidang paripurna. Politikus Gerindra itu menyatakan bahwa sidang paripurna ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum. Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang paripurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI,
“Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripurna karena quorum
tidak terpenuhi,” ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.[]
Putri Aulia Maharani