Saksi Ungkap Rapat Bahas Kuota Ekspor PT Timah dengan Hadirnya Gubernur dan Kapolda

Saksi Ungkap Rapat Bahas Kuota Ekspor PT Timah dengan Hadirnya Gubernur dan Kapolda

JAKARTA – Mantan General Manager (GM) Produksi PT Timah Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Ahmad Syahmadi mengungkap bahwa ada kesepakatan pembagian kuota ekspor bijih timah antara PT Timah dengan smalter swasta. Sebagaiamana dilansir dari KOMPAS.com, Hal ini disampaikan Syahmadi saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam perkara yang menjerat suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Pejabat PT Timah Harvey merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam sidang ini, Syahmadi menyampaikan bahwa ada permintaan pembagian 50 persen dari PT Timah berdasarkan hasil kesepakatan pada pertemuan di Hotel Borobudor, Jakarta pada tahun 2018.

“Siapa yang hadir dalam pertemuan itu?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). Setelah Unjuk Rasa di Berbagai Daerah, Akankah DPR Hentikan Revisi UU Pilkada? Artikel Kompas.id Kepada Jaksa, Syahmadi bilang pertemuan itu dihadiri oleh para smelter swasta dan pihak PT Timah Tbk. Ia mengatakan, ada sekitar 25 smelter swasta termasuk Harvey yang mewakili PT Refined Bangka Tin. Syahmadi bilang, pertemuan itu dihadiri mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman dan Kapolda Bangka Belitung saat itu, Saiful Zuhri. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan di Novotel Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.

“Hadir juga waktu itu Pak Gubernur Pak Erzaldi Rosman, pada waktu itu hadir pak kapolda yamg lama, Pak almarhum Saiful Zuhri,” kata Syahmadi “Para pemilik smelter hadir juga?” tanya jaksa. “Banyak. Kurang lebih antara 25 kurang lebih, saya enggak ingat persis detailnya,” jawab Syahmadi. Syahmadi melanjutkan, PT Timah meminta bagian 50 persen dari kuota ekspor bijih timah lantaran smelter swasta telah mendapatkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta penambangan dilakukan di wilayah IUP PT Timah.

Di sisi lain, permintaan bagian 50 persen itu merupakan aspirasi dari eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan eks Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar Di hadapan majelis hakim, Syahmadi mengaku tidak mengikuti sampai akhir pertemuan tersebut. Hanya saja, hasil kesepakatan dalam pertemuan ini diumumkan di grup WhatsApp bernama ‘New Smelter’. Dari grup itu terungkap bahwa smelter swasta hanya menyepakati memberikan bagian 5 persen ke PT Timah dari kuota ekspor.

“Apa pengumumannya Pak?” tanya jaksa. “Intinya aspirasi PT Timah 50 persen, forum sepakat untuk 5 persen,” jawab Syahmadi. Dalam perkara merugikan keuangan negara Rp 300 triliun ini, Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.

Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan. Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar “Memperkaya terdakwa Harvey Moesi dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa. Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).[]

Putri Aulia Maharani

Breaking News Nasional