Korupsi Rp 1,3 Triliun, Petinggi ASDP Indonesia Ferry Uji Formil Penetapan Tersangka oleh KPK

Korupsi Rp 1,3 Triliun, Petinggi ASDP Indonesia Ferry Uji Formil Penetapan Tersangka oleh KPK

JAKARTA – Direktur Utama PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Antirasuah.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Minggu (31/08/2024).

Gugatan praperadilan ini teregister dengan nomor 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan didaftarkan Ira Puspadewi pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Sidang perdana gugatan tersebut akan digelar di ruang 01 PN Jakarta Selatan pada Senin, 2 September 2024, pukul 10.00 WIB.

Selain Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono, serta Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi juga menggugat KPK.

Harry Muhammad Adhi Caksono mengajukan gugatan pada Kamis, 29 Agustus 2024, sedangkan Muhammad Yusuf Hadi menggugat pada Jumat, 30 Agustus 2024. Keduanya menguji secara formil proses penetapan tersangka oleh KPK.

Gugatan Harry Muhammad Adhi Caksono teregister dengan nomor 81/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan akan diadili pada Rabu, 4 September 2024. Sidang perdana akan dilaksanakan di ruang 01 PN Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.

Sementara itu, gugatan Muhammad Yusuf Hadi teregister dengan nomor 82/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan akan digelar pada Kamis, 5 September 2024, juga di ruang 01 PN Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh perusahaan BUMN tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa nilai proyek KSU dan akuisisi perusahaan transportasi laut ini mencapai sekitar Rp 1,3 triliun. “Nilai proyek sekitar Rp 1,3 triliun kontraknya,” kata Tessa, Selasa 23 Juli 2024.

Dugaan korupsi ini diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengatur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

PT ASDP merupakan perusahaan BUMN, sedangkan PT Jembatan Nusantara adalah kelanjutan dari PT Jembatan Madura, perusahaan transportasi laut yang didirikan pada 22 September 1975

Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan, PT ASDP berkomitmen untuk bekerja sama dengan KPK. Shelvy Arifin pun menyatakan, PT ASDP siap memberikan data dan informasi yang dibutuhkan penyidikan Komisi Antirasuah.

“PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sangat memahami dan menghormati penyidikan yang dilakukan lembaga negara tersebut,” kata Shelvy Arifin dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis 18 Juli 2024. []

Redaksi08

Nasional