KPU Kukar Gelar Rakor Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye

KPU Kukar Gelar Rakor Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye

Tenggarong, KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye.

Rakor yang digelar di Ruang Rapat Lantai II, Kantor KPU Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Timbau, Tenggarong, Rabu (18/09/2024) itu bertujuan mewujudkan pemilihan serentak tahun 2024 yang partisipatif, terbuka, dan berakuntabilitas publik.

Kegiatan tersebut dihadiri para Komisioner KPU Kukar, Wiwin, Muchammad Amin, dan Muhammad Rahman. Hadir pula dalam kesempatan tersebut perwakilan dari Kodim 0906/Kkr, Polres Kukar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), para petugas penghubung masing-masing Paslon, pemantau pemilihan dari HMI Kukar, dan juga awak media.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kukar Wiwin saat membuka rakor menjelaskan, pada tanggal 17 September 2024 KPU Kukar telah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Kami dari KPU Kukar baru saja mengikuti Bimtek yang dilaksanakan KPU Provinsi. Maka dari itu, berdasarkan arahan dari pimpinan kita yang ada di KPU Provinsi, untuk segera mengadakan kegiatan rakor ini. Kegiatan di dalam rakor diantaranya terkait dengan materi dana kampanye, proses kampanye, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Sementara Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Muchammad Amin menambahkan, bahwa yang disosialisasikan hari ini masih berupa rancangan dan menunggu penetapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Terkait dengan kampanye, mudah-mudahan segera ditetapkan PKPU-nya. Karena yang kita sosialisasikan di hari ini masih berupa rancangannya. Tapi kira-kira yang akan ditetapkan nanti biasanya tidak berbeda dengan rancangan, kecuali ada hal-hal lainnya,” jelasnya.

Bicara dalam konteks kampanye secara garis besar terang dia lagi, pada Pilkada sebelumnya belum ada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). “Pada Pilkada tahun ini, kita menggunakan Sikadeka tersebut, agar segala kegiatan yang terkait dengan ini menjadi lebih terintegrasi,” pungkasnya. []

Penulis: Rudi Harahap

Advertorial KPU Kukar