Guru Mesum Viral, Kemenag: Kami Tidak Mentolerir Tindakan Asusila di Lembaga Pendidikan

Guru Mesum Viral, Kemenag: Kami Tidak Mentolerir Tindakan Asusila di Lembaga Pendidikan

JAKARTA – Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada tersangka guru yang berbuat mesum dengan siswi MAN 1 Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo yang viral di media sosial.
“Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” kata Thobib di laman Kemenag RI, Jumat (27/9).

Thobib menerangkan bahwa tindakan asusila DH (57) melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” tegasnya.

Sementara terkait siswi madrasah yang juga ada dalam video, Thobib minta kepala madrasah dan Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian, baik secara psikologis maupun sosial.

“Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya,” tuturnya.

Direktur GTK juga mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai ketentuan. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo, diminta untuk melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memberikan pendampingan kepada peserta didiknya.

“Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” pungkasnya. []

Redaksi08

Nasional