KSP di Era Prabowo: Mempertimbangkan Keberlanjutan dan Perubahan

KSP di Era Prabowo: Mempertimbangkan Keberlanjutan dan Perubahan

JAKARTA  – Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan keberadaan lembaga Kantor Staf Presiden (KSP) usai Presiden Joko Widodo selesai menjabat nanti tergantung pada Presiden terpilih Prabowo Subianto. Ia mengatakan ada tiga opsi yang bisa terjadi bagi KSP di masa Prabowo. Opsi pertama KSP tetap ada dengan nama yang sama. Opsi kedua tetap dibentuk namun dengan nama lain, dan opsi ketiga lembaga ini ditiadakan.  “Itu sangat tergantung dari pemimpin nasional, tergantung dari bapak presiden. Apakah dibentuk dengan nama yang sama atau juga bisa dibentuk dengan nama yang lain atau bahkan juga tidak dibentuk,” kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (2/10/24). Moeldoko kemudian mengungkit lembaga sejenis KSP ini sudah ada sejak zaman Presiden ke-2 RI Soeharto dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, kala itu memiliki nama yang berbeda. Ia mengatakan pembentukan lembaga ini tergantung dari urgensi prioritas presiden yang akan datang. “Dulu jamannya Pak Harto kan ada Sesdalobang, berikutnya Pak SBY ada UKP-PPP sekarang ada kantor Kepala Staf Kepresidenan, apakah itu nanti ada atau tidak? Ini sangat tergantung dari urgensinya Bapak Presiden yang akan datang,” kata dia.

Moeldoko menjelaskan KSP di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi memiliki tugas dan fungsi yang luas. Di antaranya monitoring dan evaluasi terhadap program prioritas presiden, upaya ‘debottlenecking’, hingga melakukan komunikasi politik dan publik. Namun, ia meyakini jika unit kerja seperti KSP tetap dilanjutkan di masa Prabowo mendatang, maka tugasnya pasti akan dibatasi. “Sehingga nanti kalau seandainya ada unit kerja seperti KSP ini, pastinya tugas-tugasnya akan dibatasi. Mungkin tidak lagi ada lagi komunikasi politik dan komunikasi publik, mungkin tidak ada lagi-lagi karena sudah diambil oleh PCO,” kata dia. Kantor Staf Presiden dibentuk oleh Presiden Jokowi pada tahun 2015 lalu lewat Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2015. Sebelum KSP, lembaga ini bernama Unit Staf Kepresidenan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014. Sementara Moeldoko telah menjabat sebagai Kepala KSP sejak 18 Januari 2018 lalu. []Redaksi09

 

Nasional