JAKARTA – Baim Wong dan Paula Verhoeven diwajibkan untuk hadir dalam sidang perdana perceraian mereka yang akan digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 23 Oktober 2024. Sebagaimana dilansir dari Okezone.com, Pada sidang tersebut, majelis hakim akan mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak.
“Sidang perdana sudah dijadwalkan sesuai dengan penetapan hari sidang dan majelis hakim. Sidang akan berlangsung pada 23 Oktober 2024,” ujar Taslimah, Staf Humas PA Jakarta Selatan, dalam keterangan yang diberikan belum lama ini.
Taslimah juga menegaskan bahwa baik pemohon (Baim Wong) maupun termohon (Paula Verhoeven) diwajibkan untuk hadir dalam persidangan tersebut.
“Pemohon dan termohon diperintahkan hadir pada sidang tanggal 23 Oktober nanti,” tambahnya.
Sidang mediasi ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika upaya mediasi gagal, maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pokok perkara, termasuk pembuktian.
Terkait tuntutan Baim Wong soal hak asuh anak, Taslimah menjelaskan bahwa hal itu akan ditentukan berdasarkan pembuktian yang dilakukan selama proses persidangan.
“Kita lihat nanti di proses pembuktian. Ini masih tahap awal, baru pendaftaran. Setelah mediasi, jika gagal, kita akan masuk ke proses pokok perkara serta pembuktian, dan itu masih akan berkembang,” jelasnya.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Baim Wong resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2024. Permohonan cerai talak tersebut terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.[]
Putri Aulia Maharani