PENAJAM PASER UTARA – Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja. Sebagaimana dilansir dari Antaranews Kaltim, Parman Nataatmadja meminta semua pihak menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) yang memenangkan Badan Bank Tanah atas sengketa lahan Bandara Nusantara yang dibangun di Kabupaten Penajam Paser Utara demi pembangunan dan pengembang Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Pengadilan Tinggi Kaltim menangkan Badan Bank Tanah atas sengketa lahan Bandara Nusantara, putusan itu pada 25 September 2024,” ungkap Parman Nataatmadja di Penajam Paser Utara, Kaltim, Rabu.
Badan Bank Tanah menyediakan lahan 621 hektare untuk pembangunan bandara prasarana penunjang transportasi IKN.di wilayah Kelurahan Pantai Lango dan Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi pihak yang mendapat tugas dari pemerintah untuk mengerjakan proyek Bandara Nusantara yang mulai dibangun akhir 2023 dan target rampung Desember 2024
Lahan tersebut diklaim dan digugat oleh Asmari selaku Ketua Pejuang Angkatan 45 Kota Balikpapan, jelas dia, Pengadilan Tinggi Kaltim telah memutuskan pada tingkat banding sengketa lahan Bandara Nusantara dengan mempertimbangkan dan menerima dalil yang diajukan Badan Bank Tanah.
“Putusan Pengadilan Tinggi Kaltim kuatkan posisi Badan Bank Tanah dalam sengketa lahan Bandara Nusantara,” tambah Parman Nataatmadja.
Penyediaan lahan Bandara Nusantara, merupakan peran Badan Bank Tanah, lanjut dia, demi kepentingan umum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021.
Putusan Pengadilan Tinggi Kaltim menguatkan posisi legalitas Badan Bank Tanah di atas hak pengelolaan lahan (HPL) Badan Bank Tanah, menegaskan yang dilakukan Badan Bank Tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai perundang-undangan.
“Kami apresiasi putusan Pengadilan Tinggi Kaltim dan minta semua pihak dapat hormati putusan, dan akhiri klaim pihak yang tidak punya hak atas lahan itu,” kata dia.
Pembangunan Bandara Nusantara didasari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 menyangkut percepatan, pembangunan dan pengoperasian Bandara Nusantara.
Masyarakat terdampak pembangunan bandara tersebut juga telah mendapatkan penggantian atau pembayaran ganti rugi tanam tumbuh melalui penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) sesuai peraturan pemerintah yang berlaku, demikian Parman Nataatmadja.[]
Putri Aulia Maharani