JAKARTA – Klakson merupakan salah satu fitur yang disediakan pada kendaraan untuk berkomunikasi dengan pengguna jalan lain. Fungsinya memberi peringatan kepada pejalanan kaki atau kendaraan lain. Sebagaimana dilansir dari iNews.id, Tapi, pengendara sepeda motor perlu memahami etika dalam penggunaan klakson. Hal ini bertujuan untuk tidak menyulut emosi dan memperburuk kondisi di jalan dengan polusi suara.
Penggunaan klakson sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Dalam pasal 71 telah dijelaskan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan klakson kendaraan.
Berikut isi pasal 71 ayat 1 dan 2:
1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:
a) Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;
b) Melewati kendaraan bermotor lainnya.
2. Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang digunakan oleh pengemudi:
a) Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu;
b) Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
Kendati begitu, tidak sedikit pengguna sepeda motor yang tidak mempedulikan peraturan tersebut. Menanggapi itu, Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (WMS) Agus Sani mengimbau agar pengendara sepeda motor selalu mengedepankan etika dalam penggunaan klakson.
“Klakson mungkin masih dianggap sepele, tapi di kondisi tertentu membunyikan klakson dapat menimbulkan permasalahan di jalan raya. Terlebih banyak pengendara yang memodifikasi klaksonnya, jadi etika dalam menggunakan klakson di era saat ini sangat penting,” kata Agus Sani.
Berikut hal penting perlu diperhatikan terkait penggunaan klakson.
1. Tidak Membunyikan Klakson saat Kondisi Macet
Dalam kondisi macet, keputusan untuk membunyikan klakson bukan merupakan solusi yang tepat karena hanya akan membuat emosi para pengendara lain di sekitar. Pengendara diharapkan selalu sabar dan tenang setiap kali berada di kondisi jalan macet.
2. Tidak Menekan Tombol Klakson Berkali-kali
Tidak disarankan membunyikan klakson lebih dari dua dan panjang karena bisa memicu kegaduhan dan memancing emosi pengendara lain. Pengendara sepeda motor disarankan untuk membunyikan klakson maksimal dua kali saja.
3. Tidak Membunyikan Klakson Ketika Lampu Lalu Lintas Berwarna Hijau
Ketika lampu lalu lintas baru saja berubah menjadi hijau disarankan untuk tidak menggunakan klakson karena akan memicu emosi pengguna jalan di depan. Sebab itu, sebaiknya sabar dan menunggu kendaraan yang berada di depan berjalan.
4. Tidak Membunyikan Klakson di Sekitar Rumah Sakit
Suara klakson dapat mengganggu pasien di rumah sakit terlebih lagi apabila ada pasien yang sedang mengidap penyakit berat sehingga akan membahayakan keselamatan pasien.
“Keselamatan berkendara adalah salah satu bentuk komitmen dan bukti nyata kami untuk selalu berkontribusi menciptakan generasi yang selalu mengutamakan keselamatan berkendara, baik itu untuk diri sendiri maupun orang lain,” ujar Agus Sani.[]
Putri Aulia Maharani