Jokowi Naikkan Gaji Hakim Dua Hari Sebelum Purnatugas, Ini Jumlahnya

Jokowi Naikkan Gaji Hakim Dua Hari Sebelum Purnatugas, Ini Jumlahnya

JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sempat menaikkan gaji hakim jelang purnatugas. Sebagaimana dilansir dari iNews.id, Kenaikan gaji tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA).

Aturan tersebut ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024 alias dua hari sebelum purnatugas sebagai presiden pada 20 Oktober 2024.

Dalam aturan tersebut, gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan.

“Hakim diberikan kenaikan berkala apabila memenuhi syarat: telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala dan penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik,” bunyi Pasal 3D aturan tersebut, dikutip dari salinan dokumen sebagaimana diunggah di situs Kemensetneg, Selasa (22/10/2024).

Dalam Pasal 3E, pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh atasan langsung hakim yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang. Sedangkan, bagi hakim yang menurut hasil penilaian kinerja menunjukkan nilai amat baik dan patut dijadikan teladan, mendapatkan kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan.

“Pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung,” bunyi Pasal 3G ayat (2).

Pada aturan terbaru ini, hakim dengan gaji paling kecil yakni golongan III dengan masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji pokok paling kecil Rp2.785.700 dan paling besar dengan masa kerja 32 tahun Rp5.180.700.

Sedangkan pada aturan PP 94 Tahun 2012, gaji pokok hakim golongan III paling kecil Rp2.064.100 dan paling besar Rp4.978.000.

Sementara gaji hakim golongan IV dengan masa kerja 0 tahun dalam PP 44/2024 sebesar Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200 dengan masa kerja 32 tahun.

Dibandingkan dengan gaji hakim golongan IV pada PP 94/2012, besarannya Rp2.436.100 untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp4.978.000 dengan masa kerja 32 tahun.

Pada PP 44/2024, tunjangan hakim juga mengalami kenaikan. Misalnya, hakim tingkat pertama akan memperoleh tunjangan berkisar antara Rp11.900.000 hingga Rp37.900.000 sesuai jabatan dan kelas pengadilan tempat bertugas.

Sedangkan pada aturan sebelumnya, hakim tingkat pertama mendapatkan tunjangan terendah Rp8.500.000 dan terbesar Rp27.000.000.

Kenaikan tunjangan hakim berdasarkan PP 44/2024 juga berlaku bagi hakim tingkat banding. Mereka akan mendapat tunjangan sebesar Rp38.200.000 hingga Rp56.500.000 sesuai jabatan.

Sementara pada PP 94/2012, tunjangan hakim tingkat banding hanya berkisar Rp27.200.000 hingga Rp40.200.000.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional