JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Mahkamah Agung (MA) pimpinan Sunarto memiliki integritas dalam memutus Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming (MM). Semua pihak pun diharapkan dapat bekerja profesional tanpa adanya upaya intervensi.
Sebagaimana dilansir dari Liputan6.com, Langkah hukum tersebut menjadi sorotan usai adanya ajakan penggiat anti korupsi Bambang Harymurti (BHM) untuk membela terpidana korupsi Mardani Maming dalam proses PK.
“KPK menyarankan agar seluruh pihak bekerja secara profesional dan prosedural tanpa adanya intervensi. KPK meyakini secara institusi Mahkamah Agung masih memiliki integritas untuk memutus perkara yang memang benar adalah benar, salah adalah salah,” tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).
KPK turut memantau proses PK terpidana Mardani H Maming. Terlebih, belakangan Mahkamah Agung disorot publik lantaran terbongkar mantan petingginya merupakan makelar kasus alias markus, yakni Zarof Ricar yang mengumpulkan uang hasil suap hampir Rp 1 triliun dan emas seberat 51 kilogram.
“KPK tidak bisa secara gamblang mengatakan apakah proses PK-nya saudara MM dipantau apa tidak. Tentu itu menghilangkan kejutan,” kata Tessa.
Maming Ajukan PK
Sebelumnya, masyarakat tengah dihebohkan dengan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Terpidana korupsi Mardani H Maming sendiri telah kalah 3 kali berturut-turut baik di pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.
Pengadilan tingkat pertama sedianya telah memvonis Mardani H Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun, serta denda Rp500 juta.
Mantan Ketua Himpunan pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Itu dilakukan saat Mardani H Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani H Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.
Masih tak terima, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.
Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani H Maming harus membayar uang pengganti Rp110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.
Nama Mardani H Maming pun kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.[]
Putri Aulia Maharani