Junaidi Jawab Polemik Penggunaan Stadion Kadrie Oening untuk Kampanye Pilgub Kaltim

Junaidi Jawab Polemik Penggunaan Stadion Kadrie Oening untuk Kampanye Pilgub Kaltim

ADVETORIAL, Samarinda – Pemanfaatan Stadion Kadrie Oening, Sempaja, Samarinda untuk kampanye pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sempat menjadi polemik yang membuat tensi Pilkada Kaltim menghangat.

Masing-masing pihak, baik kubu paslon Nomor Urut 01 Isran Noor-Hadi Mulyadi maupun Nomor Urut 02 Rudy Mas’ud-Seno Aji, mengklaim berhak menggunakan Komplek Gelanggang Olahraga (Gelora) Kadrie Oening, Samarinda sebagai tempat kampanye akbar mereka.

Menjawab polemik itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim Junaidi mengungkapkan, pemanfaatan Gelora Kadrie Oening bisa dilakukan oleh siapa saja dan untuk apa saja.

Namun dia menegaskan, karena stadion itu adalah fasilitas olahraga milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim maka yang diutamakan terlebih dahulu adalah kegiatan yang berkaitan dengan keolahragaan.

“Kawasan stadion ini fungsi utamanya adalah sarana prasarana olahraga, itu dulu yang harus kita garisbawahi, setelah itu baru kemudian untuk penggunaan lainnya. Tapi untuk penggunaan lainnya, itu bukan bagian dari pelayanan kami. UPTD PPO sebagai pengelola stadion hanya menyediakan tempat saja,” beber Junaidi kepada awak media, di Samarinda, Rabu (06/11/2024).

Jika kemudian ada pihak yang ingin melakukan kegiatan politik di tempat itu, Junaidi mempersilahkan, sepanjang tidak mengganggu kegiatan olahraga masyarakat dan tidak berbenturan dengan jadwal kegiatan yang lain.

Nah, terkait dengan rencana kampanye akbar Pilgub Kaltim, Junaidi mengungkapkan, meski lokasinya berbeda, yakni pasangan 01 di halaman parkir Gelora Kadrie Oening dan pasangan 02 di dalam stadion madya, namun karena waktunya nyaris bersamaan, maka pihaknya perlu mengatur jadwal tersebut.

Kata dia, paslon 01 mengajukan jadwal penggunaan Gelora Kadrie Oening pada tanggal 21 hingga 24 November, sedangkan paslon 02 pada 23-24 November. Karena nyaris bersamaan, pihaknya pun melakukan pengaturan. Paslon 01 diberikan tanggal 21-22 November dan Paslon 02 pada 23-24 November.

Junaidi menerangkan, jadwal tersebut bukan pihaknya yang menyusun, melainkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim yang memiliki kewenangan sebagai penyelenggara Pilkada. UPTD PPO lanjut dia, hanya mengatur berdasarkan jadwal pelaksanaan kampanye dari KPU Kaltim agar tidak terjadi benturan.

“Jadi semuanya itu berdasarkan hasil rapat dari KPU dan lainnya. Jadi bukan keputusan dari Dispora Kaltim,” ucapnya.

Jika kemudian muncul ketidak-puasan dari tim pemenangan salah satu paslon terkait pengaturan tersebut, Junaidi menegaskan hal itu harusnya dijawab oleh KPU Kaltim.

“Perkara puas atau tidak puas itu kewenangan KPU dalam hal mengatur pelaksanaan rapat umum. Tugas kami hanya meminjamkan lokasi sesuai dengan standar pelayanan yang ada. Selain itu, tanggal yang ditetapkan juga telah dikoordinasikan dengan KPU Kaltim dan pihak kepolisian,” terangnya.

Tak hanya itu, Junaidi juga mengungkapkan bahwa dalam hal pemanfaatan Gelora Kadrie Oening ada aturan kontribusi yang ditetapkan kepada pengguna stadion sebagai retribusi yang akan masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang juga berlaku kepada dua paslon yang akan melaksanakan kampanye di tempat tersebut.

“Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya, padahal retribusi itu telah diatur dalam Perda, karena itu akan masuk dalam kas PAD kita,” pungkas Junaidi. * Adv.gus

Advertorial Dispora Kaltim Hotnews Serba-Serbi