JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap satu orang tersangka selaku pemilik situs yang diduga menyebarkan video porno anak. Sebagaimana dilansir ANtara NTT, “Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial OS alias Anefcinta,” kata Wakil Dirtipidsiber Kombes Pol. Dani Kustoni dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Pengungkapan kasus ini, kata dia, berawal ketika timnya berhasil mengungkap tindak pidana penyebaran konten video porno melalui situs beralamat bokep.cfd dan 26 domain lainnya yang masih aktif. Lalu, tersangka OS berhasil dibekuk di rumah pribadinya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.
Ia mengungkapkan, tersangka OS telah mengelola situs bokep.cfd dan 26 domain yang menyebarkan situs video porno dewasa dan anak, sejak tahun 2015. “Pada saat dilakukan penangkapan, diketahui website pornografi yang masih aktif dan dikelola oleh tersangka adalah sebanyak 27 website pornografi dengan kategori dewasa dan anak,” ucapnya. Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka, yaitu mencari konten video porno, membuat situs porno, serta mengelola situs tersebut secara mandiri. []
Putri Aulia Maharani