Tenggarong – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Bambang Arwanto, hadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Kelancaran Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Pendopo Wakil Bupati Kukar, Timbau, Tenggarong, Senin, (18/11/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Bambang Arwanto mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitasnya dalam Pilkada serentak. “Netralitas merupakan suatu kewajiban yang harus dijalankan, terutama bagi ASN guna menjaga integritas dalam demokrasi,” jelasnya.
Dia juga meminta kepada seluruh ASN yang ada, baik camat, lurah, dan juga kepala desa, untuk terus aktif dalam mengingatkan jajarannya, agar senantiasa menjaga netralitas.
“Pelanggaran terhadap netralitas ASN ini, bukan hanya melanggar aturan serta regulasi yang ada, namun juga dapat merusak kepercayaan dari masyarakat kepada kita (Pemerintah). Untuk itu, mari bersama-sama kita berupaya menjaga integritas serta netralitas, agar tercapai pilkada yang aman, damai, dan lancar,” tuturnya.
Bambang Arwanto kemudian memaparkan bahwa terdapat regulasi serta aturan yang mengatur tentang pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN. Yakni, Undang-Undang No.5 tahun 2014 dan juga Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2004, yang dengan jelas mengatur tentang kewajiban dari ASN untuk menjaga netralitasnya dalam politik. *
Penulis: Rudi Harahap / Editor: Agus