512 Napi Lapas Kerobokan Coblos di TPS Lokasi Khusus, Mulia – PAS Menang Tipis

512 Napi Lapas Kerobokan Coblos di TPS Lokasi Khusus, Mulia – PAS Menang Tipis

DENPASAR – Warga Lapas juga punya hak pilih politik. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan serentak pada 27 November 2024, warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan turut menggunakan hak pilihnya melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus. Sebagaimana dilansir dari radarbali.jawapos.com, Pelaksanaan pemungutan suara di TPS Lokasi Khusus ini dihadiri langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali, dan Kapolsek Kuta Utara.

RM. Kristyo Nugroho mengatakan, TPS Lokasi Khusus ini untuk memfasilitasi pemilih yang tidak bisa memilih di domisilinya saat hari pemungutan suara, karena kondisi tertentu dan terkonsentrasi di suatu tempat berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor. 7 Tahun 2022.

“Terdapat 1 TPS Lokasi Khusus dengan total jumlah pemilih sebanyak 538 orang, yang terdiri dari 26 orang pegawai dan 512 orang warga binaan,” ungkap Kalapas sembari mengatakan, beserta seluruh jajaran Lapas Kerobokan memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Pihaknya sudah melakukan koordinasi dan persiapan jauh hari sebelumnya. Selain itu kami juga sudah menerapkan sistem dalam pemanggilan warga binaan serta sinergi dengan TNI/Polri.

Pada kesempatan yang lain, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu mengapresiasi sinergitas, dan koordinasi yang sudah dilakukan Lapas Kerobokan untuk menyambut Pilkada 2024. “Pelaksanaan pemungutan suara di TPS Lokasi Khusus Lapas Kerobokan ini berjalan lancar,” tambahnya. Pun dapat menjadi bukti bahwa Lapas selain tempat pembinaan, warga binaan juga diberikan hak selayaknya Warga Negara Indonesia.

Penyelenggaraan pemungutan suara melalui TPS Lokasi Khusus ini merupakan komitmen Lapas Kerobokan untuk memenuhi hak bagi warga binaan sebagai Warga Negara Indonesia. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pada Pasal 10 Ayat 1 huruf (g).

“Ya, Narapidana berhak atas hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk hak memilih,” cetus Kakanwil. Lebih lanjut dijelaskan, hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur terlah terhitung.

Pasangan Nomor Urut 1 yakni Made Muliawan Arya, S.E., M.H. dan Putu Agus Suradnyana, S.T, memperoleh suara sebanyak 293 suara. Nomor Urut 2, Dr. Ir. Wayan Koster, M.M dan I Nyoman Giri Prasta, S.Sos, memperoleh suara sebanyak 226 suara. Dan suara tidak sah sebanyak19 surat suara. Sementara itu, hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati – Wakil Bupati Badung, pasangan Nomor Urut 1 : I Wayan Suyasa, S.H dan I Putu Alit Yandinata, S.S., M.A.P, memperoleh suara sebanyak 42 suara.

Lalu Nomor Urut 2, I Wayan Adi Arnawa, S.H dan Bagus Alit Sucipta, S.H, memperoleh suara sebanyak : 78 suara, dan suara tidak sah sebanyak : 5 surat suara. “Dapat dipastikan, elaksanaan pemungutan suara di TPS Lokasi Khusus dapat dipastikan berjalan aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional