JAKARTA – Hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadian eks Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus impor gula pada 2015-2016. Sebagaimana dilansir dari TribunKaltara, Penolakan gugatan ini membuat status tersangka yang disematkan Kejaksaan Agung terhadap Tom dianggap sah.
Putusan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Selasa (26/11/2024). “Menolak tuntutan profisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan Selasa 26 November 2024,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun.
Hakim tunggal Tumpanuli Marbun menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus impor gula. Sebelumnya, kedua kubu optimistis memenangkan sidang praperadilan ini.
Kubu Tom Lembong melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir mengaku optimis bahwa putusan hakim pasca sidang praperadilan akan memenangkan kliennya. “Kalau kita melihat tentang proses persidangan dari fakta-fakta yang ada dalam persidangan, kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan,” kata Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Hari mengatakan, pihaknya optimis gugatan praperadilan eks Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan ditolak oleh majelis hakim.
“Optimis permohonan praperadilan dari pemohon akan ditolak. Karena penyidik selama dalam persidangan telah menunjukkan ketaatannya akan pemenuhan prosedural-prosedural hukum dalam penanganan perkara ini sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya,” kata Harli dikutip dari Kompas.com, Senin (25/11/2024). Lantas, siapakah sosok Tumpanuli Marbun, hakim tunggal yang menolak gugatan praperadilan Tom Lembong? Berikut profilnya.
Profil Tumpanuli Marbun
Tumpanuli Marbun merupakan pria kelahiran 25 Maret 1965. Pria 59 tahun itu menyandang menyandang pangkat Pembina Utama Madya (IV/d). Sosok Tumpanuli sudah banyak malang melintang di dunia kehakiman.
Ia pernah tercatat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bangko pada 2019 lalu. Di tahun 2020, ia pernah menjatuhi vonis hukuman mati pada tersangka pemilik sabu seberat 25 kg. Ia kemudian dipindahkan ke Jakarta dan menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara tahun 2022.
Saat itu, namanya mulai dikenal publik karena memberikan keterangan tentang perceraian Wendy Walters dan Reza Arap. Ia juga pernah menjadi hakim anggota yang menangani perkara penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Kini, Tumpanuli tercatat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Harta Kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 30 Januari 2024 untuk periodik 2023, Tumpanuli Marbun memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 2.024.393.723. Harta kekayaan terbesarnya berupa aset tanah dan bangunan.
Hakim ini hanya memiliki satu rumah di Medan Sumatera Utara. Properti dengan hasil sendiri ini harganya ditaksir Rp 966.100.000. Sedangkan, harta kekayaan terbesar kedua mulik Tumpanuli Marbun berupa alat transportasi dan mesin.
Totalnya senilai Rp 722.800.000 dan semuanya merupakan hasil sendiri, terdiri dari 2 mobil dan sebuah sepeda motor. Mobil pertama adalah Toyota Rush keluaran 2021 seharga Rp 255 juta. Kemudian, mobil kedua adalah Toyota Jeep keluaran 2022 senilai Rp 448 juta dan Honda Matic keluaran 2021 sebesar Rp 19,8 juta.
Selanjutnya, Tumpanuli juga melaporkan harta berupa kas dan setara kas sebesar Rp277.251.523. Ditambah harta bergerak lainnya sebesar Rp58.242.200. Harta lain yang termasuk kas dan setara kas senilai Rp 277.251.523. Masih menilik laporan yang sama, Tumpanuli tidak memiliki utang. Alhasil, total harta kekayaannya adalah Rp 2.024.393.723 atau Rp 2 milyar.[]
Putri Aulia Maharani