Kasus Penikaman Lansia, Polisi Jepang Tangkap WNI

Kasus Penikaman Lansia, Polisi Jepang Tangkap WNI

JAKARTA – Polisi di Jepang menangkap warga negara Indonesia, Yogi Ageng Prayoga, usai menikam lansia di Kakegawa, Prefektur Shizuoka, Kamis (28/11). Sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia,  Yogi melancarkan aksinya pada 18 November saat sore waktu setempat. Dia diduga membobol rumah dan menyerang pasangan lansia dengan pisau dapur

Korban perempuan berusia 78 tahun mengalami luka di wajah dan lengan. Korban lain, laki-laki berusia 81 tahun juga terluka di beberapa bagian tubuh dan wajahnya, demikian dikutip Channel News Asia.

Polisi menyatakan Yogi melakukan percobaan pembunuhan terhadap lansia itu. Berdasarkan penyelidikan awal, polisi menemukan sandal, masker, dan pisau dapur diduga milik pelaku. Selama pemeriksaan, dia mengakui menyerang korban tetapi tak punya niat membunuh.

Saat ini, polisi masih menyelidiki motif Yogi termasuk keterlibatan dia dalam pekerjaan yami baito. Ini merupakan kerja paruh waktu dengan melakukan tindakan kriminal lalu diberi upah cukup tinggi.Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“YAP ditangkap tanggal 27 November 2024 dengan tuduhan percobaan perampokan dan pembunuhan terhadap dua orang lansia WN Jepang,” kata Judha ke CNNIndonesia.com, Jumat (29/11).

Yogi merupakan peserta pemagangan di perusahaan bahan baku bangunan di Chihama, Kakegawa. Ia sudah tinggal di Jepang selama dua tahun. Judha juga membeberkan motif Yogi membobol rumah lansia Jepang itu.

“YAP melakukan perampokan untuk keperluan judi online,” ujar diaDi kesempatan itu, Judha menerangkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo akan melakukan pendampingan kekonsuleran untuk memastikan hak-hak Yogi terpenuhi dalam hukum setempat.[]

Putri Aulia Maharani

Kasus Nasional