JAKARTA – Pria penyandang disabilitas berinisial IWAS (21) diduga lakukan kekerasan seksual kembali dilaporkan dengan kasus serupa. IWAS sebelumnya ditetapkan tesangka dalam kasus kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebagaimana dilansir dari Kompas.com, 3 laporan kekerasan anak di bawah umur Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Joko Jumadi mengungkapkan, ada tiga laporan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh IWAS. Joko mengatakan meskipun Agus dalam kondisi disabilitas tanpa tangan, namun tidak melepaskan dia dari hukuman atas perbuatan bejatnya itu.
“KDD membantu hak-hak tersangka untuk dilindungi, nanti pengadilan yang akan memutus, biar kasus ini berjalan sesuai prosedural,” jelas Joko. Rapuhnya Kesepakatan Gencatan Senjata Hizbullah-Israel Artikel Kompas.id Pasca kasus pelecehan terhadap mahasiswi tersebut viral, ada tiga laporan kasus serupa dilakukan IWAS terhadap anak di bawah umur. “Peristiwanya terjadi di tahun 2022, ada juga di tahun 2024,” ungkap Joko pada Senin (2/12/2024).
Joko menganggap, adanya laporan korban lain harus diketahui masyarakat. Menurutnya, hal tersebut salah satu bentuk melindungi korban tetapi tidak mengabaikan hak-hak korban.
Para korban mengalami peristiwa serupa dengan modus yang sama. Di antara korban tersebut pernah dipacari IWAS. Joko memastikan, nama korban dan keberadaannya sudah terverifikasi. “Sekarang kita fokus apakah dia bisa menjadi saksi, masuk BAP atau tidak. Walaupun tidak, bagaimana hak mereka dipenuhi sebagai korban,” ujar Joko. Kasus naik ke kejaksaan. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan IWAS kepada mahasiswi di Mataram sudah masuk ke kejaksaan.
“Tinggal menunggu kelengkapan dari jaksa, kalau jaksa oke, segera P21,” katanya. Perihal korban lain, Syarif mengatakan akan mendalami terlebih dahulu. Jika para korban melapor, pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang masuk.
“Paling tidak sebagai petunjuk kita ada korban lain,” ujarnya. Diberitakan sebelumnya, Kombes Syarif Hidayat, membenarkan bahwa saat ini AG sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Bukan Pemerkosaan, tapi Pelecehan Seksual Fisik Syarif mengatakan, tersangka AG dijerat dengan Undang-Undang TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Ya sudah (tersangka), Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS,” kata Syarif, dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (1/12/2024).[]
Putri Aulia Maharani