Setelah 20 Tahun, 5 Tersangka Bali Nine Kembali ke Australia dari Penjara Kerobokan

Setelah 20 Tahun, 5 Tersangka Bali Nine Kembali ke Australia dari Penjara Kerobokan

DENPASAR – Masih ingat kasus narkoba mengegerkan dunia belasan tahun silam?. Sebagaimana dilansir dari radarbali, Ya itulah kasus sindikat heroin yang terkenal dengan sebutan Bali Nine. Jaringan Narkotika jenis Heroin yakni Bali Nine yang tersisa lima orang, telah dipulangkan ke Australia, Minggu (15/12/2024).

Tentu melalui mekanisme pemindahan tahanan atau transfer of prisoner. Penandatanganan pengaturan praktis antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima narapidana Bali Nine telah dilakukan secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024.

Kelima narapidana dimaksud ialah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj dan Martin Eric Stephens. Rombongan lima orang Narapidana WNA dan tiga orang Kedubes Australia Lepas Landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia, sekitar pukul 10.35 Wita.

Mereka dikabarkan mendarat dengan lancar di Darwin, Australia, sekitar pukul 14.42 (Waktu Darwin) atau 13.12 Wita. Dalam siaran pers tertulis, Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas yakni I Nyoman Gede Surya Mataram mengaku bahwa lima orang narapidana kasus Bali Nine telah dipindahkan.

Tentu dari Bali, ke Australia pada Minggu. “Bahkan mereka telah mendarat di Darwin, Australia,” cetus I Nyoman Gede Surya Mataram yang dikutip dari rilis tertulis, Minggu (15/12). Serah terima kepada pemerintah Australia, berlangsung di Ruang VIP II Gedung Swarawati Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang melakukan penyerahan, adalah Direktur Pembinaan Narapidana Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Erwedi Supriyatno dan tim. Sementara itu, perwakilan pihak Australia yang mendampingi adalah Lauren Richardson selaku Minister-Counsellor Home Affairs, Regional Director Southeast Asia.

“Rombongan berangkat melalui Bandara Ngurah Rai tepat pukul 10.35 Wita. Terkonfirmasi mendarat dengan lancar di Darwin pada pukul 13.12 WITA atau sekitar pukul 14.42 waktu setempat,” cetusnya.

Dijelaskan, pembicaraan mengenai pemindahan lima dari total sembilan orang kasus Bali Nine telah dimulai beberapa bulan terakhir. Yusril menyerahkan draf kerja sama pemindahan narapidana tersebut kepada Tony Burke di Jakarta, Selasa 3 Desember 2024.

Menurutnya, penandatanganan pengaturan praktis (practical arrangement) antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima narapidana Bali Nine telah dilakukan secara virtual, Kamis 12 Desember 2024.

Draf tersebut berisi poin-poin persyaratan yang diajukan pemerintah Indonesia untuk pemindahan narapidana. Poin tersebut, di antaranya pemerintah Australia harus mengakui kedaulatan Indonesia dan menghormati putusan pengadilan Indonesia. Selain itu, Indonesia akan memindahkan para napi dalam status sebagai terpidana, tetapi apabila pemerintah Australia akan memberikan grasi, amnesti, maupun remisi kepada narapidana setelah dipindahkan maka Indonesia akan menghormatinya.

Indonesia juga meminta untuk tetap mempunyai akses memantau narapidana setelah dikembalikan ke negara asalnya. Selain itu, kerja sama pemindahan narapidana ini diharapkan bersifat timbal balik atau resiprokal.

Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada 17 April 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.

Kesembilan narapidana itu, antara lain, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens. Kasus ini heboh di seluruh dunia ketika dua pemimpin jaringan tersebut, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi mati oleh regu tembak pada tahun 2015.

Inilah yang memicu pertikaian dengan Australia. Sementaran yang lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Salah satu dari sembilan orang tersebut, Tan Duc Thanh Nguyen, meninggal karena kanker pada tahun 2018. Tak lama kemudian, Renae Lawrence, yang saat itu berusia 41 tahun, mendapat keringanan hukuman setelah menghabiskan hampir 13 tahun di penjara.[]

Putri Aulia Maharani

Kasus Nasional