Dinilai Bersalah, Pengusaha Rokok Ilegal Diganjar Hukuman Penjara dan Denda Fantastis

Dinilai Bersalah, Pengusaha Rokok Ilegal Diganjar Hukuman Penjara dan Denda Fantastis

NEGARA – Hidayatullah, 26, terdakwa kepemilikan rokok tanpa pita cukai sebanyak 1,7 juta batang, divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 2,6 miliar. Terdakwa pasaran menerima putusan dan mengaku kapok menjual rokok tanpa pita cukai. Sebagaimana dilansir dari Radar Bali.id, terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim dengan ketua majelis Satriyo Murtitomo. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 54 junto pasal 29 ayat (1) Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Selain vonis pidana 18 bulan penjara, terdakwa dipidana denda sebesar Rp 2.662.400.000, jika dalam 1 bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda disita untuk mengganti denda. Jika harta benda tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. ”Terima putusan,” ujar terdakwa usai sidang. Putusan pidana penjara majelis hakim tersebut, hanya berkurang 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 2 tahun penjara. Jaksa masih pikir – pikir dengan putusan majelis hakim.

Terdakwa ditangkap Kamis (1/8/2024) di pinggir jalan Desa Cupel, Kecamatan Negara. Tersangka ditangkap saat membongkar rokok yang tidak dilekati pita untuk dipindahkan dari truk ke pikap. Terdakwa Hidayatullah yang berada di lokasi bongkar muat dengan mengendarai pikap dengan nomor kendaraan DK 8248 WD mengaku sebagai pemilik rokok-rokok tersebut.

Terdakwa membenarkan bahwa rokok-rokok tidak dilekati pita cukai tersebut adalah benar milik terdakwa, dengan total sebanyak 27 karung dengan jumlah 72.000 bungkus rokok atau sekitar 1.760.000 batang rokok berbagai merek. Dari ruang rokok tersebut, total pungutan negara yang tidak dibayarkan Rp 1,7 miliar. []

Putri Aulia Maharani

Kasus Nasional