JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memulai sidang sengketa hasil Pilkada 2024 di 8 Januari 2025. Sebagaimana dilansir dari TRIBUNKALTIM.CO, Total Mahkamah Konstitusi menerima 314 permohonan atau gugatan hasil Pilkada 2024 termasuk untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub), Pemilihan Walikota (Pilwali) hingga Pemilihan Bupati (Pilbup).Dari Kaltim, ada 5 paslon yang mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 yang meliputi Pilgub dan Pilbup.
Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) akan mulai digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pekan depan. MK akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pada tanggal 8 Januari 2025.
Kemudian, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.
“Tahapan: Pemeriksaan pendahuluan. Kegiatan: Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon. Jadwal: 8–16 Januari 2025,” demikian dikutip dari Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, Kamis (19/12/2024). Sementara itu, sidang dengan agenda pemeriksaan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.
Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta mengesahkan alat bukti. Selanjutnya, hakim konstitusi dijadwalkan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada tanggal 5–10 Februari 2025.
Gedung Mahkamah Konstitusi
Dalam RPH ini akan dibahas mengenai perkara dan mengambil putusan lanjut atau tidaknya suatu perkara. Kemudian, putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025. Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14–28 Februari 2025.
“Tahapan: Pemeriksaan persidangan lanjutan. Kegiatan: Pembuktian lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan,” demikian penjelasan mengenai sidang pemeriksaan lanjutan.
Setelah itu, Mahkamah kembali menggelar RPH untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir. RPH tersebut dijadwalkan pada 3–6 Maret 2025. Lalu, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7–11 Maret 2025.
Sebagaimana diketahui, pendaftaran permohonan sengketa Pilkada 2024 telah berakhir karena diterima hingga Rabu, 18 Desember 2024, sebagaimana tertulis dalam PMK 14/2024. Namun, MK tetap akan menerima permohonan yang didaftarkan lewat dari batas akhir pendaftaran maupun setelah jadwal registrasi perkara.
“MK tidak dapat menentukan hari terakhir pendaftaran karena semua tergantung KPU dalam menetapkan perolehan suara paslon. Jika ada yang mendaftar setelah perkara di-BRPK pada tanggal 3 Januari (2025), tetap diterima,” ujar Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).Selain itu, MK juga mempertimbangkan jadwal penetapan hasil pilkada oleh KPU yang berbeda-beda di tiap daerahnya. Sebab, terdapat beberapa daerah yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“Hingga hari ini kami juga belum tahu persis apakah sudah 100 persen penetapan perolehan suara oleh KPU. Misalnya, kalau ada KPU di daerah yang masih melakukan PSU (pemungutan suara ulang), penetapan perolehan suara baru saja ditetapkan. Kalau ada yang ajukan perkara, tetap harus diterima,” kata Enny.
Sementara itu, berdasarkan laman resmi MK, total permohonan sengketa pilkada per adalah 314 permohonan. Dengan rincian, 23 permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan gubernur, 242 permohonan hasil pemilihan bupati, dan 49 permohonan lainnya terkait pemilihan wali kota.
5 Paslon Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 di Kaltim
Ada 5 gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 yang diajukan dari Kaltim, yakni gugatan hasil Pilkada di tingkat Provinsi atau Pilgub, disusul Pilbup Berau, Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu.
Ini 5 paslon yang ajukan gugatan hasil Pilkada 2024 di Kaltim: Madri Pani-Agus Wahyudi
Gugatan pertama untuk hasil Pilkada 2024, didaftarkan pemohon pasangan calon dari Kabupaten Berau, yakni Madri Pani dan Agus Wahyudi untuk hasil Pilkada Berau 2024.Tertera dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 81/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 6 Desember 2024 pukul 15:22:59 WIB.
2. Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais
Paslon nomor urut 2 di Pilkada Kukar 2024 ini mengajukan gugatan pada 9 Desember 2024 pukul 16:35:01 WIB.
Gugatan Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais terdaftar dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 165/PAN.MK/e-AP3/12/2024
3. Dendi Suryadi–Alif Turiadi
Selain Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais, paslon nomor urut 3 di Pilkada Kukar 2024, Dendi Suryadi–Alif Turiadi juga mengajukan gugatan hasil Pilkada Kukar 2024. Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 197/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dari paslon Dendi Suryadi–Alif Turiadi ini didaftarkan pada 9 Desember 2024 pukul 22:11:08 WIB.
4. Novita Bulan–Artya Fathra Marthin
Paslon nomor urut 2 di Pilkada Mahakam Ulu (Mahulu) Novita Bulan–Artya Fathra Marthin juga mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Mahulu 2024. Gugatan Novita Bulan–Artya Fathra Marthin terdaftar dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 226/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 10 Desember 2024 pukul 19:15:30 WIB.
5. Isran Noor–Hadi Mulyadi
Gugatan Isran Noor–Hadi Mulyadi untuk hasil Pilkada Kaltim 2024 didaftarkan pada 11 Desember 2024 pukul 21:57:33 WIB.Gugatan Isran-Hadi terdaftar dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
KPU Pantau Pengajuan Sengketa Hasil Pilkada 2024 di KaltimKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim juga terus memantau terkait pengajuan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP). Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris mengatakan bahwa PHP sendiri merupakan tahapan penting bagi paslon yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada 2024.
PHP merupakan ruang untuk paslon mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama 3×24 jam setelah penetapan rekapitulasi. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Sengketa, Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BPRK akan diterbitkan pada 19-20 Desember mendatang. Tentunya, jika ada PHP, maka penetapan calon terpilih menunggu putusan sengketa itu dari MK.
“Batasnya (memang) sampai hari ini pukul 23.59 kan. Sesuai waktunya yakni 2×24 jam pasca penetapan rekapitulasi kemarin,” tegas Fahmi. KPU Kaltim sendiri, juga telah mempersiapkan jika memang ada PHP yang diajukan pihak paslon. Untuk di Kabupaten/Kota, Fahmi menegaskan bahwa menjadi beban dari masing–masing KPU di wilayah.
Pihaknya tentu akan memberi dukungan terkait PHP dengan menekankan soal dokumen, saksi hingga membuat kronologis terkait materi gugatan.“Jadi per masing–masing KPU menjadi termohon/tergugat sesuai perselisihan Pilkada di tingkatannya. Kalau kami (menangani) di Pilgub,” ucap Fahmi.[]
Putri Aulia Maharani