Menko Budi Sebut Tax Amnesty Jilid 3 Berpotensi Kembalikan Aset Negara

Menko Budi Sebut Tax Amnesty Jilid 3 Berpotensi Kembalikan Aset Negara

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan, pemerintah tengah menggodok mekanisme pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III. Program ini dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk memulihkan aset-aset hasil korupsi yang berada di luar negeri. Sebagaimana dilansir dari IDN Times, “Terkait tax amnesty sedang kami rumuskan. Kita tahu sebelumnya ada tax amnesty jilid I dan II. Ke depan ini memang salah satu mekanisme yang disiapkan untuk memberikan ruang, seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden, mereka-mereka yang ingin mengembalikan hasil-hasil kekayaan mereka, baik itu di dalam atau di luar negeri lewat program tax amnesty,” ujar Budi di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta pada Kamis (2/1/2025).

Ia pun meminta kepada publik agar menunggu tindak lanjut atau mekanisme soal rencana penerapan tax amnesty yang bakal disampaikan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Di sisi lain, Budi kembali menegaskan di dalam penegakan hukum tidak ada istilah pemberian maaf, terutama bagi pelaku tindak pidana korupsi. “Kami sudah jelas akan melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas dan betul-betul tanpa ragu-ragu. Kami tidak akan tebang pilih dan tak ada politisasi hukum. Tunggu saja nanti akan ada episode-episode selanjutnya,” tutur dia.

1. Pengejaran aset koruptor di luar negeri tak hanya lewat tax amnesty

Pengejaran aset koruptor di luar negeri tak hanya lewat tax amnestyIlustrasi aset. (IDN Times/Aditya Pratama)Lebih lanjut, kata Budi, pengejaran aset koruptor di luar negeri tidak hanya dilakukan lewat tax amnesty. Pihaknya juga membentuk tim penelusuran.Pemerintah Indonesia tengah membangun kerja sama dengan negara lain untuk menelusuri aset-aset milik para koruptor di luar negeri. “Regulasi tiap negara beda, negara target. Kami sedang kerja sama ke arah situ,” ujar mantan jenderal di Polri itu. Ketika ditanyakan aset di negara mana yang sedang dibidik untuk bisa dipulangkan, Budi enggan menjawabnya.”Nanti, bocor (kalau disebut di negara mana saja),” imbuhnya.

2. Komisi XI DPR resmi usulkan tax amnesty jilid III masuk ke dalam prolegnas 2025

Penyelenggara Undian Berhadiah Wajib Setor 10 Persen ke KemensosKemenag Usul Biaya Haji 2025 Jadi Rp65,3 Juta, Berikut Rinciannya Sementara, DPR sudah memasukan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak alias tax amnesty ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025. Usulan revisi UU Tax Amnesty sendiri baru muncul dalam rapat kerja antara Baleg DPR dengan pemerintah dan DPD pada November 2024 lalu. Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengakui bahwa notabene pihaknya tidak menjadikan RUU Tax Amnesty sebagai pilihan utama. Kendati demikian, Badan Legislasi (Baleg) DPR mendadak mengusulkan RUU Tax Amnesty agar masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.Akibatnya, Komisi XI menggeser RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang dipisahkan dari dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025.

Alasannya, karena setiap komisi hanya diberi jatah satu usulan RUU untuk dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2025.Misbakhun belum bisa memastikan arah revisi UU Tax Amnesty itu nantinya. Dia hanya memastikan, Komisi XI akan meminta pendapat Kementerian Keuangan.”Nanti akan kami bicarakan karena itu kami menunggu pemerintah, substansinya apa yang diinginkan gitu lho. Nanti kan kami bicarakan bersama, bentuknya akan seperti apa,” tutur dia. 3. Pemerintah kantongi tambahan pemasukan negara Rp61 triliun dari tax amnesty jilid IIMenteri Keuangan Sri Mulyani tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).

Sementara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengantongi penerimaan pajak sebesar Rp61,01 triliun dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II pada tahun 2022.Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, jumlah penerimaan tersebut jauh lebih berhasil dibandingkan dengan Tax Amnesty Jilid 1 di tahun 2016 dan 2017.”Saya pikir ini (PPS) program yang sangat berhasil karena alhamdulillah realisasinya cukup besar ya Rp61 triliun.

Melihat angka lebih dari Rp61 triliun. Itu kami compare waktu tax amnesty 1 yang cakupannya lebih luas dan periodenya lebih lama Rp114 triliun, ini tentu lebih berhasil,” kata Yon ketika berbicara di program siniar DJP pada 2022 lalu. Menurutnya, program tax amnesty jilid II ini dilakukan untuk memberikan fasilitas kepada para wajib pajak yang belum sempat mengikuti tax amnesty Jilid I.”Ini merupakan bagian juga dari upaya kami untuk memberikan semacam insentif dan semacam kemudahan bagi wajib pajak yang dulu belum mengikuti tax amnesty. Kami berikan peluang untuk juga lebih meningkatkan kepatuhannya, makanya kami berikan fasilitas PPS. Ini memang program yang cukup familiar di masyarakat,” tutur dia.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional