Kekayaan Raffi Ahmad dalam Proses Verifikasi KPK

Kekayaan Raffi Ahmad dalam Proses Verifikasi KPK

JAKARTA – Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, akhirnya melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagaimana dilansir dari Detik.com, Hal ini dikonfirmasi oleh Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyebutkan laporan tersebut masih dalam tahap verifikasi.

“Yang bersangkutan sudah masuk laporannya, masih proses verifikasi untuk kelengkapan surat kuasanya,” kata Budi Prasetyo dikutip dari CNNIndonesia.com. Laporan ini disampaikan Raffi Ahmad hampir tiga bulan setelah ia dilantik sebagai utusan khusus oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024. Sesuai aturan, pejabat publik punya waktu hingga tiga bulan untuk melaporkan LHKPN pasca-pelantikan.

Namun, sebelumnya KPK sempat mengingatkan Raffi Ahmad dan pejabat Kabinet Merah Putih lainnya untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka.Hingga 7 Januari, KPK mencatat dari 124 wajib lapor di Kabinet Merah Putih, 90 orang telah menyampaikan LHKPN.

Menurut Budi Prasetyo, pelaporan LHKPN adalah bentuk transparansi pejabat publik atas aset dan harta mereka. Selain menjadi instrumen pencegahan korupsi, masyarakat juga bisa ikut memantau dan mengawasi melalui laporan ini.

“Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” tambahnya.KPK juga membuka pintu bagi pejabat yang mengalami kendala dalam pengisian LHKPN, baik untuk pendampingan maupun bantuan teknis.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional