Tak Puas dengan Vonis Lima Tahun, Jaksa Banding dan Naikkan Hukuman Jadi Tujuh Tahun

Tak Puas dengan Vonis Lima Tahun, Jaksa Banding dan Naikkan Hukuman Jadi Tujuh Tahun

JAKARTA – Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur, I Gusti Kade Bagus Permadi, 24, divonis pidana penjara selama 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bali. Sebagaimana dilansir dari Radar Bali.id, Terdakwa yang menyetubuhi adik iparnya selama 4 tahun ini, mendapat tambahan 2 tahun lebih berat dari putusan Negeri (PN) Negara.Dalam putusan banding majelis hakim menyatakan mengabulkan sebagian upaya hukum banding jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jembrana.

Karena itu, terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 7 tahun. ”Hanya sebagian dikabulkan. Pidana penjara lebih tinggi putusan banding dari putusan pertama,” ujar humas Kejari Jembrana Gedion Ardana Reswari, Senin (13/1/2024).

Putusan pidana penjara, salah satu alasan banding jaksa. Putusan terhadap terdakwa dikorting hingga 5 tahun dari tuntutan. Jaksa menuntut 10 tahun penjara, tetapi putusan hakim PN Negara 5 tahun penjara.

Selain putusan pidana penjara, terdakwa didenda Rp 50 juta, subsider selama 2 bulan. Putusan banding, sama dengan putusan tingkat pertama. Sedangkan jaksa menuntut denda sebesar Rp 60 juta, subsider 3 bulan. ”Hanya putuskan pidan penjara yang diterima. Putusan denda, subsider dan pasalnya sama dengan putusan tingkat pertama,”

Jaksa juga menuntut dengan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 D dan ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang junto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Akan tetapi putusan tingkat pertama terbukti melanggar UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Meskipun belum semua sesuai dengan tuntutan, jaksa belum memutuskan upaya hukum berikutnya. ”Kami masih menunggu petunjuk pimpinan untuk upaya hukum berikutnya,” tandasnya.

Seperti diketahui, kasus tindak pidana kekerasan seksual pada anak di bawah umur, terungkap pada bulan Mei lalu. Terdakwa mengaku sering melakukan persetubuhan dengan adik iparnya yang masih di bawah umur sejak tahun 2021.

Setiap melakukan rudapaksa adik iparnya, disertai dengan ancaman yang membuat takut korban. Terdakwa mengancam akan menghancurkan kehidupan korban jika menceritakan kepada istrinya, atau kakak kandung korban.

Setalah 4 tahun berlalu, baru terungkap tahun 2024. Kasus terungkap berawal dari kakak kandung korban atau istri tersangka membuka handphone suaminya berisi percakapan dengan adik kandungnya. Dalam percakapan itu, tersangka meminta membuka pintu kamar kos korban. Korban saat itu menjawab tujuan tersangka datang dan korban tidak berani membuka pintu.

Kakak korban kemudian menanyakan maksud percakapan kepada korban. Jawaban dari korban, mengaku telah disetubuhi kakak iparnya sejak tahun 2021 atau masih kelas 2 SMP. Terdakwa dilaporkan istrinya sendiri ke Polres Jembrana. []

Putri Aulia Maharani

Kasus Nasional