JAKARTA – Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri bilang ada beberapa pihak yang menyinggung kerinduan Presiden Prabowo Subianto terhadap nasi goreng buatannya. Sebagaimana dilansir dari TribunKaltim, Megawati menambahkan, jika hubungan dan komunikasinya dengan Prabowo tetap baik.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, mengatakan bahwa hubungan baik antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Prabowo Subianto tidak berkaitan dengan isu barter politik terkait kasus hukum yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Said memastikan, hubungan kedua tokoh tersebut murni didasarkan pada persahabatan lama yang tetap terjaga.”Hubungan baik kedua tokoh jangan disimpulkan bahwa hal itu sebagai sinyal untuk membarter status hukum yang saat ini disangkakan kepada Mas Hasto,” kata Said kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).
Dia mengingatkan semua pihak tak berspekulasi liar mengenai hubungan baik antara Megawati dan Prabowo.”Kita perlu jernih dan jangan membuat kesimpulan secara jumping,” ujar Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini.
Said menjelaskan, perhatian Megawati terhadap Hasto adalah bentuk dukungan moral sebagai pemimpin partai, namun tetap dalam koridor hukum.”Jadi jangan dimaknai pernyataan beliau sebagai bentuk barter dengan apa yang sekarang dialami Mas Hasto. Hal itu tidak ada kaitannya dan bukan karakter Ibu Mega memperdagangkan hukum,” ucapnya.
Dia menuturkan, keduanya memang memiliki hubungan persahabatan yang sudah terjalin lama dan tidak pernah retak.”Mohon doanya saja kedua tokoh bangsa ini bisa segera bertemu secara fisik, meskipun saya yakin hubungan batin kedua beliau tetap erat,” ucap Said.
Hasto saat ini diketahui menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.Kasus ini menyeret mantan kader PDIP Harun Masiku dan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Hasto diduga berperan dalam pemberian uang suap kepada Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW.Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi proses penyidikan terkait keberadaan Harun Masiku yang masih buron sejak 2020.
Jadwal Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Peluang KPK Tahan Sekjen PDIP
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Selasa (21/1/2025).
Hasto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus yang menjerat Harun Masiku.Anggota Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Alvon K Palma mengatakan pihaknya tak ada persiapan khusus jelang sidang permohonan praperadilan kliennya.
Pasalnya, dalam sidang nanti pihaknya kata Alvon, hanya akan membacakan apa yang menjadi materi gugatan.“Enggak ada persiapan, sebab hanya memeriksa syarat administrasi dan membacakan permohonan,” ucap Alvon saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Kamis (16/1/2025).
Pihaknya juga mengaku sudah siap untuk menjalani sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan.
“InshaAllah (kami siap),” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK, Setyo Budiyanto menanggapi soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangkanya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Eks Politisi PDIP Harun Masiku.Setyo menegaskan, praperadilan ini adalah masalah administrasi dan formil saja.
Yakni untuk membuktikan bahwa Hasto benar-benar bersalah dan tepat untuk dijadikan tersangka.Setyo menyebut, di persidangan praperadilan Hasto nanti, KPK akan berusaha untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka pada Hasto ini memang langkah yang benar dari KPK.
KPK juga akan berusaha untuk membuktikan bahwa perbuatan penyuapan dan perintangan penyidikan ini memang benar-benar dilakukan oleh Hasto.
“Praperadilan kan urusannya hanya masalah administrasi atau formil saja. Kemudian ya sama bagaimana nanti terkait persidangannya, keputusannya seperti apa.”
“Kami juga akan berusaha membuktikan, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh HK (Hasto) terhadap perbuatan penyuapan dan perintangan penyidikan itu peristiwanya ada, dan itu adalah melanggar hukum,” kata Setyo dilansir Kompas TV, Selasa (15/1/2025).
Hasto tidak ditahan
Sufmi Dasco Ahmad Ketua Harian DPP Partai Gerindra menepis kabar soal Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto belum ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menelepon Presiden RI Prabowo Subianto.Dengan tegas Dasco membantah kabar itu.
“Kalau ada pertanyaan (terkait), tidak ada hubungannya dengan Pak Prabowo atau Gerindra. Belum ada (Prabowo ditelepon Megawati),” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).
Namun Dasco tidak menampik, banyak pihak yang menanyakan kepada dirinya terkait kabar tersebut.Untuk itu ia mengatakan, Gerindra tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
“Ada beberapa pihak yang menanyakan hal serupa, tetapi menurut saya bahwa kewenangan dalam penegakan hukum kan memang oleh KPK sehingga apa yang mungkin ditanyakan atau yang terjadi hari ini tentunya sudah melalui proses-proses yang terjadi di sana,” ujar Dasco.
Seperti dilansir dari Kompas.com, sebelumnya, penyidik KPK menyampaikan, Hasto Kristiyanto belum ditahan karena masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa.Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” kata Tessa
Selain itu ia juga menerangkan, saksi-saksi tersebut, antara lain mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri, dan anggota DPR RI Maria Lestari.Oleh karena itu, penyidik KPK menilai, saat ini, belum perlu dilakukan penahanan terhadap Hasto.
“Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan,” ujar Tessa.
Disisi lain Hasto Kristiyanto pada Senin memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Dia diperiksa selama 3,5 jam sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.27 WIB.Hasto ditetapkan sebagai salah satu dari dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku pada Selasa (24/12/2024).Dia pun mengajukan praperadilan atas status tersangka tersebut.
KPK menegaskan tetap bisa melakukan penahanan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meski ia mengajukan gugatan praperadilan.Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, proses penyidikan dan gugatan praperadilan tidak memiliki keterkaitan langsung.
Ia mengatakan, KPK masih bisa melakukan proses penyidikan seperti penyitaan, penggeledahan, memanggil saksi, hingga penahanan tersangka.”Jadi dalam proses penyidikan tersebut saksi-saksi bisa tetap dipanggil, penyidik masih bisa melakukan penyitaan maupun proses-proses penyidikan lainnya, termasuk salah satunya penahanan,” kata Tessa, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2024).
Tessa mengatakan, KPK tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penahanan terhadap Hasto.Namun, kata dia, hal tersebut bergantung kepada penyidik dan jaksa penuntut umum KPK.
“Kalau berbicara memungkinkan atau tidak, memungkinkan. Apakah dilakukan atau tidak itu dikembalikan kepada penyidik nanti termasuk jaksa,” ujar dia.
Tessa mengatakan, penyidik dan jaksa penuntut umum bisa bekerja sama dan saling memberikan masukan terhadap perkara yang ditangani.Ia mengatakan, hal tersebut menjadi salah satu kekuatan KPK hingga perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.
“Jadi kembali menjawab pertanyaan, itu dimungkinkan tetapi apakah akan dilakukan nanti kita kembalikan prosesnya ke penyidik nanti,” ucap dia.Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy mengatakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto siap menghadapi proses hukum, termasuk bila ada penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (13/1/2025).
“Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap dengan kepala tegap dan mulut tersenyum,” kata Ronny, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).Ronny mengatakan, pihaknya juga melakukan proses hukum, yakni melayangkan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Hasto.
Ia berharap KPK dapat memberikan kesempatan untuk menggunakan hak hukum tersebut. Ronny kembali mengulangi bahwa proses hukum Hasto sarat akan nuansa politik.Meski demikian, ia mengatakan, pihaknya akan kooperatif dan taat terhadap proses hukum.
KPK Janji Tuntaskan Kasus Hasto
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan lembaga antirasuah bekerja di bawah pengawasan masyarakat hingga Dewan Pengawas (Dewas).Pernyataan itu Setyo sampaikan saat dimintai tanggapan terkait jaminan bahwa kasus dugaan suap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto tidak akan mangkrak.
“KPK bertugas diawasi oleh masyarakat, ada dewan pengawas, ada inspektorat,” kata Setyo saat ditemui awak media di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (15/1/2025).Setyo mengatakan, ia yakin kasus yang menyeret Hasto harus dituntaskan.
“Saya memiliki keyakinan bahwa ini akan menjadi kasus yang harus diselesaikan,” ujar Setyo.Terkait agenda pemeriksaan Hasto lebih lanjut, menurut Setyo, menjadi wewenang penyidik.
Mereka berwenang menentukan kapan Hasto akan diperiksa kembali.“Nanti mungkin apakah dijadwalkan kalau soal masalah waktunya, ya segala sesuatunya kewenangan penyidik,” ujar Setyo.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, pada Selasa, 24 Desember 2024.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.Adapun Hasto telah diperiksa penyidik terkait perkaranya itu pada Senin (13/1/2025). []
Putri Aulia Maharani