JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menangkap perempuan bernama Sabillah Febriani Mochtar (21), terkait dugaan penipuan arisan dengan skema ponzi melalui media elektronik. Sebagaimana dilansir dari IDN Times, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, skema Ponzi dalam kasus tersebut yakni modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan dari uang investor sendiri.
“Jadi uang investor berikutnya, bukan keuntungan yang dibagi dari usaha atau bisnis yang dijalankan oleh si individu ini atau organisasi yang menjalankan organisasi,” ujar Ade Ary, Senin (20/1/2025).“Keuntungan yang didapatkan itu berasal dari korban selanjutnya, karena uang investor itu dipakai untuk keperluan pribadi dan dipakai untuk menutup keuntungan investor sebelumnya,” lanjutnya.
1. Bermula dari penggerudukan oleh korbanPolda Metro ungkap kasus penipuan berkedok arisan
Ade Ary menjelaskan, penanganan kasus Ponzi itu bermula dari para korban yang mendatangi rumah tersangka untuk penagihan. Polsek Tanah Abang mendapatkan informasi adanya korban yang emosi dan menagih berkali-kali, hingga kabar adanya aksi main hakim. Namun, peristiwa itu berhasil dicegah. Dari hal itu kemudian ditangkap orang yang diduga melakukan kegiatan arisan dengan skema ponzi, dan ternyata berdasarkan hasil pendalaman diketahui terdapat beberapa lokasi selain di Tanah Abang.
“Kemudian diantarkanlah para korban, dibawa juga orang yang diduga sebagai pelakunya ke Polda Metro Jaya untuk dibuatkan laporan polisi di tanggal 12 Januari,” beber Ade Ary. Baca Juga: Pelaku Arisan Skema Ponzi Ditangkap, Korban 85 Orang Lanjutkan membaca artikel di bawah Editor’s picks Megawati Masih Enggan Lepas Kursi Ketum PDIP, Apa Alasannya?Patwal Arogan RI 36 Diperiksa Polda Metro, Korlantas Minta MaafPramono Ingin Jadi Gubernur 1 Periode Saja Tapi Berani dan Dikenang
2. Pelaku beraksi sejak September 2024Polda Metro ungkap kasus penipuan berkedok arisan
Pelaku sebagai pengelola telah melakukan aksinya sejak September 2024 dengan menawarkan produk investasi melalui WhatsApp dan menjanjikan keuntungan kepada investor serta peminjam dana.“Grup WA yang digunakan oleh tersangka SFM ini namanya ‘GU ARISAN BYBIYU’. Ada 425 member di grup WA tersebut.
Kemudian sampai dengan saat ini temuan penyidik ada 85 korban dan telah membuat 4 laporan polisi. 18 diantaranya korban sudah dilakukan pemeriksaan, ini terus bertahap,” ujar Ade Ary.“Jadi cara tersangka SFM menyampaikan promosi melalui WA grupnya itu adalah dia memposting slot. Kalau investasi 1 juta dalam waktu 10 hari jadi 1,4.
Investasi 2 juta dalam waktu 10 hari jadi 2,8. (investasi) 3 juta jadi 4,2 juta. (investasi) 4 juta jadi 5,6 juta. (investasi) 5 juta menjadi 7 juta,” tambahnya.
3. Tersangka terancam 20 tahun penjaraIlustrasi borgol.
Adapun kegiatan investasi yang dilakukan tersangka tidak mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan sangkaan Pasal berlapis, yakni pasal 45 A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar.Serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Pencucian Uang dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.[]
Putri Aulia Maharani