Wanita Hamil 5 Bulan Tewas Dibunuh Pacar, Kisah Asmara Bermula di Pabrik

Wanita Hamil 5 Bulan Tewas Dibunuh Pacar, Kisah Asmara Bermula di Pabrik

JAKARTA – Putri Indah Sari Nurcahyani (19) tewas dibunuh kekasihnya Muh Jibril (22) di Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebagaimana dilansir dari TribunNews, Korban diketahui pergi dari rumah pada Selasa (21/1/2025) dini hari sekira pukul 00.00 Wita.

Saat itu, Putri pamit kepada ibunya untuk menemui temannya usai menerima telepon.Ternyata telepon tersebut berasal dari kekasihnya, Jibril.

Pelaku dan korban saat itu janjian bertemu di salah satu rumah kos.Kemudian keduanya pun berbincang sesaat.Pelaku kemudian mengajak korban ke Desa Panakukkang, Kecamatan Pallangga sekira pukul 02.00 Wita.

Korban dan pelaku sama-sama memakai motor masing-masing.Setibanya di lokasi kejadian, Jibril langsung menganiaya kekasihnya secara membabi buta dengan senjata tajam jenis badik.

Pelaku menusuk korban 79 kali dan meninggalkan jasad korban dan sepeda motornya di area persawahan Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga.Jasad korban pun ditemukan warga yang sedang joging pada Selasa pagi sekira pukul 05.45 Wita.

Saat itu, warga melihat motor Honda Beat hitam terjatuh di pinggir sawah, tak jauh dari jalan tani.Setelah mendekat, ia melihat korban tergeletak di sawah.

Warga itu pun kembali ke rumah untuk mengambil ponsel melaporkanya kepada aparat setempat.Tak lama kemudian, personel Polsek Pallangga dan tim Inafis Polres Gowa tiba di lokasi.

Setelah memeriksa pelat nomor motor korban, polisi akhirnya mengetahui identitas korban.Korban diketahui bernama Putri Indah Sari, berusia 19 tahun, warga Labakkang, Desa Maradekayya, Kecamatan Bajeng.Setelah itu, jenazah korban pun dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk autopsi.Hanya dalam hitungan jam, polisi pun menangkap Jibril.

Pelaku ditangkap di rumahnya Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan berdasarkan hasil autopsi korban mengalami 12 luka memar, satu luka lecet, 6 luka iris, dan 79 luka tusuk.

Selain itu, berdasarkan hasil autopsi korban dalam keadaan hamil.”Kita sudah lakukan autopsi terhadap korban dan benar didapatkan janin berusia empat sampai lima bulan di dalam tubuh korban,” kata AKBP Reonald Simanjuntak, Rabu (22/1/2025).

Ia mengungkap berdasarkan modus yang dilakukan, pelaku diduga melakukan pembunuhan secara terencana.

“Kalau kita lihat dari modusnya direncanakan karena dia datangi korban ajak ngobrol kemudian merencanakan mengajak korban menggunakan motor masing-masing menuju ke TKP alasan jalan-jalan,” jelasnya

Diketahui jenazah korban telah dikebumikan seusai diautopsi di RS Bhayangkara Makassar.Korban dikebumikan di pemakaman Desa Maradekayya, Kecamatan Bajeng, Gowa.

Kisah Cinta Berujung Pembunuhan

Jibril dan korban Putri Indah diketahui telah menjalani hubungan asmara sejak Juli 2024 atau sudah enam bulan.Keduanya bekerja di salah satu pabrik di Kecamatan Bajeng.

AKBP Reonald Simanjuntak mengungkap korban hamil sekira 4 sampai 5 bulan.”Pengakuannya bukan pelaku yang hamili tapi kita tidak mengejar ke sana. Pada intinya pelaku sudah melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Kapolres.

Selain itu, hasil pemeriksaan kata Reonald, alasan Jibril tega membunuh kekasihnya karena sakit hati lantaran korban mendatangi rumahnya dan membuat ibu Jibril menangis histeris.

“Alasan pelaku (membunuh) karena sakit hati, karena korban mendatangi rumahnya dan membuat ibunya (pelaku) histeris dan menangis-nangis itu alasan dari pelaku,” jelasnyaSaat itu, keluarga dan bos tempat kerja korban mendatangi rumah ibu Jibril dengan maksud untuk mendapatkan pertanggungjawaban.

“Keluarga korban bersama dengan bos atau atasan di tempat korban bekerja mendatangi rumah pelaku meminta pertanggungjawaban karena korban ini hamil dan di situ ibunya pelaku memang terkejut dan bersedia anaknya segera menemui Putri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Reonald.

Namun bukannya bertanggung jawab, pelaku malah tega membunuh kekasihnya.Sehari setelah keluarga korban mendatangi rumah Jibril, pelaku pun mengajak korban untuk bertemu dan membunuhnya.Atas perbuatannya Jibril dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional