Anak Bunuh Ayah Kandung di Kalteng, Tubuh Korban Penuh Luka Akibat Parang

Anak Bunuh Ayah Kandung di Kalteng, Tubuh Korban Penuh Luka Akibat Parang

KATINGAN TENGAH – Entah apa yang ada di benak pemuda bernama Wahyu (23) ini. Ia nekat membunuh secara brutal ayah kandungnya sendiri yang telah berusia lanjut bernama Saliansah (80).

Peristiwa berdarah ini terjadi di Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Sebagaimana dilansir KaltimPost, Korban tewas mengenaskan dengan puluhan luka di sekujur tubuh akibat sabetan parang yang digunakan Wahyu.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi di rumah korban pada Minggu malam (26/1) sekitar pukul 21.00 WIB.Menurut informasi dari saksi S, yang merupakan tetangga korban, ia mendengar kegaduhan yang berasal dari rumah korban.

Lantas S langsung pergi ke rumah Cucun yang juga anak kandung korban guna memberitahukan kegaduhan yang ia dengar.Cucun pun langsung bergegas ke rumah orangtuanya. Di tengah perjalanan, ia bertemu pelaku yang masih dalam kondisi memegang parang, tiba-tiba menyerangnya. Namun, ia dapat menghindar.

“Cucun berkata kepada pelaku, kamu kenapa? Aku ini abangmu. Merasa curiga, ia lantas bergegas ke tempat kejadian,” terang Chandra.Saat sampai di rumah orang tuanya, betapa terkejutnya Cucun melihat kondisi ayahnya yang telah tergeletak berlumuran darah dengan luka tusukan di sekujur tubuh.

Dia pun melaporkan ke Polsek Katingan Tengah. Polisi bergerak cepat ke tempat kejadian dan memburu pelaku.Tak butuh waktu lama, pelaku ditangkap setelah bersembunyi di sebuah musala, sekitar 500 meter dari lokasi kejadian.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dengan panjang sekitar 60 cm.Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami 30 luka parah di bagian tubuh. Termasuk 4 luka cincang di punggung, 17 luka tusuk di dada dan perut, serta patah tulang di kedua bahu. “Pelaku yang merupakan anak korban berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa sebilah parang,” ungkap Chandra.

Namun, untuk motif pelaku masih tengah didalami. Saat diamankan, keterangan pelaku berubah-ubah karena diduga masih dalam pengaruh minuman keras.Chandra mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.[]

Putri Aulia Maharani

Kasus Nasional