JAKARTA – Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merancang kebijakan untuk mengubah status pengecer gas elpiji 3 kg menjadi pangkalan resmi. Sebagaimana dilansir dari TribunNews, Kebijakan ini dimulai pada 1 Februari 2025, dan tujuannya adalah untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan gas elpiji dengan harga yang sesuai.
Namun, kebijakan ini telah menimbulkan dampak langsung, yakni kesulitan masyarakat dalam mendapatkan elpiji, dengan antrean panjang yang terjadi di berbagai wilayah.
Kebijakan ini langsung menjadi sorotan warganet di media sosial, yang menyebut bahwa hal ini mengingatkan mereka pada era sebelum penggunaan gas elpiji, saat masih mengandalkan minyak tanah.
Beberapa warganet juga menyoroti bahwa kebijakan ini mempersulit masyarakat, terutama di daerah terpencil, yang kesulitan menjangkau pangkalan gas elpiji yang jauh dari permukiman mereka.
Sebagian warganet juga mempertanyakan perbedaan harga gas elpiji 3 kg di pengecer dan pangkalan, serta mengkritik buruknya distribusi yang mengakibatkan masyarakat harus membeli dengan harga lebih tinggi.
Mereka menginginkan solusi dari pemerintah terkait masalah ini, terutama untuk daerah-daerah yang tidak memiliki akses mudah ke pangkalan gas.
Kebijakan ini, meski dimaksudkan untuk memperbaiki distribusi gas elpiji, menuai kritik karena belum adanya aturan teknis yang jelas dan menambah beban bagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas elpiji dengan mudah.[]