Hendry Lie Mohon Pembebasan dari Dugaan Korupsi Timah

Hendry Lie Mohon Pembebasan dari Dugaan Korupsi Timah

JAKARTA – Pengusaha Hendry Lie membantah memiliki saham di PT Tinindo Internusa, smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah. Kuasa hukum Hendry Lie menyatakan bahwa kliennya tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam kasus dugaan korupsi ini.

Hendry juga tidak terlibat dalam pembelian bijih timah ilegal dari penambang ilegal atau pembentukan perusahaan cangkang. Selain itu, tidak ada aliran uang dari CV yang terlibat kepada PT Tinindo Internusa.

Kuasa hukum Hendry menilai dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak menguraikan peran spesifik Hendry dalam kasus ini. Mereka juga berpendapat bahwa PT Timah telah melakukan verifikasi sebelum menjalin kerja sama dengan PT Tinindo. Sebagaimana dilansir dari Detik.com, Hendry meminta majelis hakim menerima eksepsi dan membebaskannya dari dakwaan, serta memulihkan nama baiknya.

Sebelumnya, Hendry Lie didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan timah dan diduga telah memperoleh keuntungan sekitar Rp 1 triliun melalui PT Tinindo Internusa.[]

Putri Aulia Maharani
Kasus Nasional