Pemerintah Batasi Penjualan LPG 3 Kg, Warga Mengeluh Kelangkaan

Pemerintah Batasi Penjualan LPG 3 Kg, Warga Mengeluh Kelangkaan

JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer mulai 1 Februari 2025, yang memicu polemik di masyarakat, terutama kalangan masyarakat kecil. Sebagaimana dilansir dari  Suara.com, Kebijakan ini dianggap menyulitkan karena pasokan LPG 3 kg di tingkat pengecer hilang, sementara jumlah pangkalan atau agen resmi Pertamina terbatas dan lokasinya jauh, menyebabkan masyarakat harus mengantri lama atau bahkan tidak mendapatkan pasokan LPG 3 kg.

Sofyano Zakaria, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), mengkritik kebijakan ini, menyatakan bahwa meskipun tujuannya adalah agar subsidi LPG tepat sasaran, peraturan yang ada malah belum tegas dalam menentukan siapa yang berhak mendapatkan LPG bersubsidi. Di lapangan, usaha golongan menengah juga sering dianggap sebagai usaha mikro yang berhak mendapatkan LPG 3 kg.

Sofyano menekankan pentingnya revisi Perpres 104 Tahun 2007 yang mengatur siapa saja yang berhak menggunakan LPG 3 kg, serta pengawasan yang lebih ketat di lapangan. Ia juga mengingatkan bahwa perubahan status pengecer menjadi pangkalan resmi belum tentu efektif menurunkan subsidi LPG karena masalah utama bukanlah distribusi, melainkan peningkatan kuota dan beban subsidi.[]

Hotnews Nasional