Agustiani Tio dan Suami Dicegah KPK untuk Bepergian ke Luar Negeri

Agustiani Tio dan Suami Dicegah KPK untuk Bepergian ke Luar Negeri

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Agustiani Tio Fridelina, mantan kader PDIP, dan suaminya bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Keputusan pencegahan ini terkait dengan keterlibatan Tio dalam dua kasus besar yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, yang saat ini sedang diselidiki oleh KPK.

Agustiani Tio Fridelina adalah mantan terpidana dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

Ia pernah dihukum empat tahun penjara dalam kasus yang sama. KPK mengajukan permintaan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan karena keterangan Tio dan suaminya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan, khususnya terkait dengan perintangan penyidikan dalam kasus PAW.

Tio sebelumnya mengajukan keluhan kepada Komnas HAM terkait pencegahan yang membatasi kemampuannya untuk bepergian ke luar negeri untuk pengobatan.

Tio mengungkapkan bahwa ia sedang menjalani perawatan medis di Guangzhou, Cina, untuk penyakit yang ia alami setelah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Ia khawatir pengobatan yang dijadwalkan pada 17 Februari 2025 akan tertunda karena kebijakan pencegahan tersebut.

Tio menilai bahwa pencegahan yang diterapkan KPK mungkin terkait dengan keterangan yang disampaikan selama pemeriksaan sebelumnya, yang ia klaim tidak sesuai dengan harapan penyidik. Ia juga mengatakan telah mematuhi panggilan KPK meskipun dalam kondisi kesehatan yang buruk.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto, yang juga terjerat dalam kasus suap PAW dan perintangan penyidikan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia bersama Donny Tri Istiqomah diduga melakukan suap kepada komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat diterima sebagai anggota DPR melalui PAW.

Nilai suap yang diperkirakan mencapai Rp600 juta ini melibatkan beberapa pihak, termasuk Agustiani Tio yang turut menerima bagian dari suap tersebut.

Hasto juga diduga melakukan upaya perintangan penyidikan, termasuk mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta dan berusaha menyembunyikan bukti elektronik terkait Harun Masiku.

KPK terus mendalami kasus ini, sementara Tio tetap menghadapi ancaman hukuman atas perbuatannya dalam kasus tersebut.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional