JAKARTA – Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Budi Prijono menjelaskan bahwa pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) untuk tahun 2024 dilakukan dengan menggunakan pendekatan audit berbasis risiko (risk-based audit/RBA).
Pendekatan ini mengutamakan fokus pada akun-akun yang berpotensi memiliki risiko tinggi untuk memastikan kewajaran penyajian laporan keuangan serta menentukan opini yang tepat.
Dalam pertemuan yang diadakan di Kantor BPK, Jakarta, Budi mengungkapkan beberapa aspek yang menjadi perhatian utama dalam pemeriksaan LK KLH/BPLH. Aspek tersebut mencakup dasar hukum yang mendasari, standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN), jenis pemeriksaan yang dilakukan, serta sasaran yang ingin dicapai.
Selain itu, Budi juga menyoroti hal-hal penting yang perlu diperhatikan selama proses pemeriksaan agar hasil yang diperoleh dapat lebih akurat dan transparan.
Pemeriksaan pada KLH/BPLH kali ini difokuskan pada beberapa hal penting, seperti pengungkapan yang memadai mengenai pagu anggaran dan realisasi anggaran, pendapatan negara bukan pajak, serta belanja pegawai, barang, dan modal. Selain itu, tim pemeriksa juga akan memeriksa kas dan aset terkait.
Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung dari bulan Januari hingga Maret 2025, dengan laporan pemeriksaan yang diharapkan dapat diselesaikan pada bulan April 2025.
Budi juga menekankan pentingnya komunikasi yang efektif antara pihak pemeriksa dan semua pihak yang terlibat. Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa pemeriksaan berjalan lancar dan tepat waktu.
Lebih lanjut, Budi mengimbau agar pihak terkait memberikan akses yang luas kepada tim pemeriksa BPK untuk memperoleh data dan dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan laporan keuangan. Ini penting agar tim dapat menjalankan tugas mereka dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[]
Putri Aulia Maharani