JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Kali ini, rumah politikus Partai Nasdem Ahmad Ali digeledah sebagai bagian dari penyidikan.
Penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (4/2/2025) tersebut dikonfirmasi oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut terkait dengan kasus yang menjerat Rita Widyasari, yang sudah lebih dulu menjadi tersangka.
Kasus korupsi ini berfokus pada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita dari perusahaan tambang batubara. Diduga, Rita menerima sejumlah uang antara 3,3 hingga 5 dollar Amerika Serikat (AS) per metrik ton batubara yang dieksplorasi. Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak yang kini tengah diperiksa oleh penyidik.
“Uang itu mengalir ke sejumlah orang yang sedang kami telusuri,” ujar Asep. Penyidik juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rita, termasuk aliran dana yang diduga berasal dari bisnis batubara.
Selain menggeledah rumah Ahmad Ali, KPK juga memeriksa sejumlah orang yang terkait dengan kasus ini, salah satunya adalah pengusaha tambang dan Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Kalimantan Timur, Said Amin.
Sebagaimana dilansir dari TribunKaltim, Pada Juni 2024, KPK memeriksa Said Amin terkait dengan pembelian sejumlah mobil mewah, yang diduga dibiayai dengan uang hasil korupsi.
Sebelumnya, KPK telah menyita banyak barang bukti, termasuk 72 mobil dan 32 motor, serta sejumlah uang yang berasal dari tindak pidana korupsi yang melibatkan Rita. Rita sendiri sudah dijatuhi vonis 10 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan suap perizinan kelapa sawit yang melibatkan penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju.[]
Putri Aulia Maharani