Pelaku Penipuan Modus Deepfake Prabowo Kembali Ditangkap Polisi

Pelaku Penipuan Modus Deepfake Prabowo Kembali Ditangkap Polisi

JAKARTA – Dittipidsiber Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus penipuan yang memanfaatkan teknologi deepfake AI, dengan menangkap pelaku yang melakukan aksi penipuan menggunakan video pejabat negara yang telah diedit.

Pelaku tersebut ditangkap di kediamannya di Kabupaten Pringsewu, Lampung pada Rabu (5/2/2025), meskipun identitas pelaku belum diungkapkan.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang sebelumnya melibatkan seorang pelaku berinisial AMA (29). AMA ditangkap pada 16 Januari 2025 di kediamannya di Lampung Tengah.

Dalam aksinya, AMA menggunakan video deepfake yang menampilkan pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang disunting sedemikian rupa agar tampak seolah-olah mereka memberikan pernyataan menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. AMA juga mencantumkan nomor WhatsApp yang dapat dihubungi oleh masyarakat dalam video tersebut, yang digunakan untuk menipu korban.

Dittipidsiber Polri telah mengidentifikasi 11 korban yang telah tertipu oleh aksi AMA, yang tersebar di berbagai daerah. Atas perbuatannya, AMA dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 51, Ayat 1 juncto Pasal 35, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan, dan dalam waktu dekat akan ada rilis lebih lanjut terkait perkembangan penyelidikan dan penangkapan lainnya yang mungkin terkait dengan penipuan menggunakan teknologi deepfake AI.[]

Putri Aulia Maharani

Kasus Nasional