JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah berupaya memulangkan terpidana kasus kekerasan seksual Reynhard Sinaga, yang saat ini tengah menjalani hukuman seumur hidup di Inggris.
Reynhard Sinaga, yang dikenal sebagai predator seksual, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Manchester, Inggris, pada tahun 2020 setelah terbukti bersalah melakukan pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria.
Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, menjelaskan bahwa upaya pemulangan Reynhard Sinaga dilakukan melalui negosiasi bilateral antara Indonesia dan Inggris.
“Kami akan berusaha sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan. Pihak Kedutaan Inggris dalam waktu dekat akan melakukan negosiasi dengan kami, mudah-mudahan kita bisa mengembalikan,” kata Ahmad dalam keterangannya, yang dikutip pada Rabu (5/2/2025).
Upaya ini juga melibatkan komunikasi dengan keluarga Reynhard, khususnya orang tuanya, untuk mengetahui sikap mereka terkait pemulangan anak mereka.
Ahmad mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendengar laporan dari staf di Kemenko yang telah berkoordinasi dengan orang tua Reynhard, yang diketahui sangat menginginkan anak mereka kembali ke Indonesia meskipun menghadapi kesulitan dalam berkomunikasi dengan Reynhard akibat tertutupnya sistem penjara di Inggris.
“Kami sudah mendengar laporan dari staf kami yang kami minta untuk memeriksa keadaan orang tua Reynhard. Ternyata mereka menangis dan ingin anaknya kembali,” ujar Ahmad.
Sebelumnya, Reynhard Sinaga telah dipenjara setelah menjalani proses hukum yang panjang. Kasusnya mendapat perhatian besar dari masyarakat internasional, mengingat jumlah korban yang sangat banyak, dengan lebih dari 40 pria yang menjadi korban kekerasan seksualnya.
Meskipun perbuatannya sangat tercela, pemerintah Indonesia menunjukkan perhatian terhadap situasi keluarga dan akan terus berusaha memfasilitasi pemulangan Reynhard Sinaga ke tanah air.[]
Putri Aulia Maharani