Hakim MK Hentikan Gugatan Isran-Hadi, Kubu Rudy–Seno Puas

Hakim MK Hentikan Gugatan Isran-Hadi, Kubu Rudy–Seno Puas

JAKARTA – Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim nomor urut 02, Rudy Mas’ud–Seno Aji, akhirnya bisa bernapas lega setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kaltim yang diajukan oleh paslon nomor urut 01, Isran Noor–Hadi Mulyadi. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno MK pada Rabu (5/2/2025) malam.

Dalam putusan sela perkara nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025, MK memutuskan bahwa gugatan yang diajukan Isran-Hadi tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Kesembilan Hakim Konstitusi sepakat bahwa dalil yang diajukan oleh pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk dipertimbangkan lebih lanjut dalam persidangan.

Juru Bicara Tim Pemenangan Rudy-Seno, Sudarno, mengungkapkan rasa syukur atas keputusan ini dan berharap tahapan berikutnya dapat segera berjalan lancar. “Kami berharap KPU Kaltim segera menetapkan pemenang Pilgub Kaltim dan melanjutkan proses hingga ke tahap pelantikan,” ujarnya.

Sudarno juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras, termasuk tim pemenangan, kuasa hukum, dan penyelenggara Pilkada. Ia juga menghormati langkah Isran-Hadi yang telah menempuh jalur konstitusional dalam menyelesaikan sengketa ini. Menurutnya, proses hukum yang telah berjalan merupakan bagian dari demokrasi yang sehat.

Dalam pertimbangannya, MK menolak dalil pemohon terkait tuduhan politik borong partai yang ditujukan kepada pasangan Rudy-Seno. MK menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa pasangan tersebut melakukan dominasi politik yang melanggar hukum. Selain itu, tuduhan adanya praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) juga tidak dapat dibuktikan dengan cukup bukti.

Hakim MK, Arief Hidayat, menegaskan bahwa tuduhan politik uang yang disebutkan dalam gugatan tidak memiliki dampak signifikan terhadap hasil pemilihan. MK juga mencatat bahwa laporan terkait dugaan tersebut telah diperiksa oleh Bawaslu Kaltim dan Gakkumdu, namun tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menyatakan adanya pelanggaran pemilu yang serius.

Selisih suara yang cukup besar antara kedua pasangan calon, yakni 202.606 suara atau sekitar 11,33 persen, menjadi salah satu faktor utama MK menolak gugatan ini. Dengan perbedaan suara yang cukup jauh, permohonan Isran-Hadi dinilai tidak memenuhi ambang batas selisih suara yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak dapat diterima.

Dengan demikian, Rudy-Seno kini hanya tinggal menunggu proses penetapan resmi oleh KPU Kaltim sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim periode 2025–2030. Proses ini akan dilanjutkan dengan tahapan administratif, termasuk pengesahan oleh DPRD dan pelantikan resmi.

Sementara itu, MK juga memutuskan untuk melanjutkan sengketa Pilbup di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Berau ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025. Dalam tahap ini, masing-masing pihak yang bersengketa dapat menghadirkan saksi dan bukti tambahan guna memperkuat argumentasi mereka di hadapan majelis hakim.

Majelis Hakim yang diketuai Saldi Isra mengingatkan bahwa pemohon wajib menyerahkan daftar saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya. Jumlah saksi yang diizinkan untuk tingkat kabupaten maksimal empat orang. Para pemohon juga diwajibkan menyerahkan dokumen tambahan sebelum persidangan berlangsung.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses persidangan lanjutan. Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, menyebut bahwa pihaknya akan mempersiapkan semua kelengkapan administrasi sesuai dengan arahan majelis hakim.

Di sisi lain, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Berau, Ardimal, mengakui bahwa keputusan MK untuk melanjutkan sidang sengketa Pilkada Berau ke tahap pembuktian di luar ekspektasi mereka. Menurutnya, pihak KPU Berau akan segera berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam persidangan.

Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana, menambahkan bahwa MK mempertimbangkan selisih suara yang sangat tipis antara paslon 01 dan 02 di Pilkada Berau, yakni hanya 696 suara. Selisih tersebut memenuhi ambang batas yang ditetapkan dalam Pasal 158 UU Pilkada, sehingga sengketa ini berhak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dengan adanya putusan MK ini, maka jalannya pemerintahan di Kaltim akan segera memasuki babak baru di bawah kepemimpinan Rudy-Seno. Mereka diharapkan dapat membawa perubahan dan pembangunan bagi masyarakat Kaltim selama periode kepemimpinan 2025–2030. []

Putri Aulia Maharani

Nasional