Tiga Orang Mengaku Pegawai KPK Ditangkap, Buat Sprindik Palsu

Tiga Orang Mengaku Pegawai KPK Ditangkap, Buat Sprindik Palsu

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa tiga orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditangkap ternyata merupakan pegawai KPK gadungan. Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AS (45), JFH (47), dan AA (40).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut memalsukan surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat panggilan KPK yang ditujukan kepada mantan Bupati Rote, Leonard Haning. Firdaus menjelaskan bahwa aksi pemalsuan tersebut terungkap setelah tim kuasa hukum Leonard Haning melakukan koordinasi dengan pihak KPK.

“Jadi bahwasanya dari pelaku yang diamankan ini memalsukan dokumen sprindik dan surat panggilan,” ujar Firdaus kepada wartawan pada Kamis (6/2/2025).

Pemalsuan sprindik tersebut diketahui setelah tim kuasa hukum dari Bupati Rote melakukan pengecekan dan koordinasi dengan KPK, yang mengonfirmasi bahwa dokumen yang digunakan adalah palsu.

Pada Rabu (5/2/2025) malam, KPK berhasil menangkap pria yang mengaku sebagai pegawai KPK dan memalsukan dokumen. Pria tersebut langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam penangkapannya, pria tersebut terlihat diborgol dan tampak tidak mengenakan alas kaki, dengan kondisi menunduk saat dibawa ke dalam Gedung Merah Putih KPK. KPK mengonfirmasi penangkapan tersebut, namun belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kronologi kejadian.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa beberapa orang yang mengaku sebagai pegawai KPK gadungan sedang menjalani proses pemeriksaan di KPK. Ia juga mengungkapkan bahwa pria tersebut meminta uang dari pihak tertentu dengan mengaku sebagai pegawai KPK.

“Saat ini beberapa orang yang mengaku pegawai KPK (gadungan) tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan di KPK, dan update selanjutnya akan kami informasikan setelah proses pemeriksaan selesai,” kata Tessa.

KPK mengungkapkan bahwa para pelaku akan diproses hukum lebih lanjut terkait tindakan pemalsuan dokumen dan upaya penipuan yang mereka lakukan.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional