AKBP Bintoro Dipecat, IPW Apresiasi Putusan Sidang Etik

AKBP Bintoro Dipecat, IPW Apresiasi Putusan Sidang Etik

JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi keputusan sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi tegas terhadap lima anggota kepolisian Polres Jakarta Selatan yang terlibat dalam kasus pemerasan. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga demosi.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menjelaskan bahwa putusan KKEP yang diketok pada Jumat (7/2) malam tidak hanya berlaku bagi AKBP Bintoro, tetapi juga terhadap AKBP Gogo Galesung, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan.

“AKBP Bintoro mendapatkan sanksi pemecatan, sementara AKBP Gogo Galesung dijatuhi hukuman demosi selama delapan tahun, tidak boleh bertugas di bidang penegakan hukum, serta dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari,” ujar Sugeng, seperti dikutip dari Antara.

Selain AKBP Bintoro, pemecatan juga dijatuhkan kepada mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Zakaria, serta mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Mariana. Sementara itu, Ipda Novian Dimas, yang menjabat sebagai Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jakarta Selatan, dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun, tidak boleh bertugas di bidang penegakan hukum, dan harus menjalani masa patsus selama 20 hari.

Kasus Pemerasan terhadap Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan

Sugeng menjelaskan bahwa kelima anggota kepolisian tersebut terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, yang merupakan anak dari pemilik perusahaan Prodia.

IPW menghormati keputusan yang diambil oleh KKEP dan menilai bahwa putusan tersebut telah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh institusi tersebut. Selain itu, para terperiksa juga diberikan hak untuk mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan kepada mereka.

Menciptakan Efek Jera bagi Anggota Polri

Menurut Sugeng, keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi anggota kepolisian lainnya. Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran kode etik, diharapkan 450 ribu anggota Polri di seluruh Indonesia dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dan tidak melakukan tindakan serupa.

“Keputusan terhadap AKBP Bintoro dan rekan-rekannya menunjukkan ketegasan Polri, khususnya Bidang Propam Polda Metro Jaya, dalam menangani pelanggaran dengan cepat dan tegas,” kata Sugeng.

Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Polri

Lebih lanjut, Sugeng menilai bahwa putusan ini telah memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Hal ini sejalan dengan harapan publik agar Polri menjalankan tugasnya secara profesional, proporsional, dan akuntabel.

“IPW juga mendorong agar proses kode etik ini dapat dilanjutkan ke ranah pidana, sehingga semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Hukum harus berlaku bagi semua pihak tanpa terkecuali,” tegasnya.

Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelanggar, diharapkan Polri dapat terus menjaga integritasnya dan semakin dipercaya oleh masyarakat dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional