JAKARTA – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa bukti baru. Menurutnya, KPK hanya mendaur ulang bukti lama yang sebelumnya telah diuji dalam persidangan dan tidak terbukti.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta pada Sabtu (8/2/2025), Todung merujuk pada halaman 27-44 poin A.3 dalam jawaban KPK terkait praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di dalamnya, KPK menjelaskan mengenai penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto. Pada poin 9, penyidik menyimpulkan bahwa ada keterkaitan Hasto dalam perkara yang tengah berjalan. Namun, setelah diteliti lebih lanjut, kesimpulan tersebut hanya didasarkan pada dokumen dan bukti lama, yang sebelumnya sudah diuji dalam persidangan.
“Dalam persidangan sebelumnya, bukti-bukti terkait tuduhan terhadap Hasto telah rontok di pengadilan. Jadi, tidak berlebihan jika kami katakan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto adalah keputusan yang dipaksakan dan tidak didasarkan pada bukti baru,” ujar Todung.
Ia menegaskan bahwa klaim KPK mengenai adanya bukti baru justru bertentangan dengan pernyataan mereka sendiri dalam jawaban resmi.
Todung juga menyoroti klaim KPK yang menyebut bahwa Hasto Kristiyanto berperan dalam menyediakan dana sebesar Rp400 juta. Menurutnya, klaim ini didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi dari Januari 2020, yang sudah diuji di persidangan sebelumnya.
Dalam sidang terdahulu, bukti-bukti telah menunjukkan bahwa sumber dana sesungguhnya berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto Kristiyanto. Bahkan, dalam dakwaan KPK sebelumnya, Harun Masiku disebut sebagai penyedia dana utama, bukan Hasto.
“Semakin jelas bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto bukan berdasarkan bukti baru, melainkan sekadar rekaan penyidik KPK. Mereka menggunakan kembali BAP saksi-saksi lama yang dibuat pada 8 Januari 2020,” tegas Todung.
Lebih lanjut, Todung juga menyoroti fakta bahwa KPK menggunakan keterangan saksi yang tidak sah dalam hukum acara pidana. Salah satu saksi yang digunakan dalam kasus ini adalah mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang hanya mendengar nama Hasto disebut oleh Agustiani Tio dan Donny.
4″Sangat disayangkan bahwa penyidik KPK menggunakan bukti yang hanya merupakan ‘testimonium de auditu’, yakni kesaksian berdasarkan cerita dari pihak lain. Dalam hukum acara pidana, kesaksian seperti ini tidak dibenarkan, karena saksi haruslah yang melihat atau mengalami langsung,” jelas Todung.
Selain itu, ia menyoroti bahwa sejumlah bukti yang digunakan KPK sebenarnya sudah pernah disita dan diperintahkan oleh hakim untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
“Seharusnya bukti yang telah dikembalikan tidak bisa dijadikan dasar penetapan tersangka, kecuali ada penyitaan ulang. Namun dalam kasus ini, KPK tidak melakukan itu,” tambahnya.
Berdasarkan analisisnya, Todung menyimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto tidak memiliki dasar hukum yang kuat.”Penyidik KPK tidak memiliki bukti baru dan hanya mendaur ulang cerita lama yang telah dipatahkan di pengadilan. Ini tentu sangat bermasalah dari aspek hukum acara pidana,” pungkasnya.
Pihak kuasa hukum kini tengah mengajukan praperadilan untuk menantang keputusan KPK tersebut. Mereka berharap bahwa hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang telah terungkap dan membatalkan status tersangka terhadap Hasto.[]
Putri Aulia Maharani